Infotoday.id – DPRD Kabupaten Bintan menggelar rapat paripurna ke-20 dengan agenda penutupan masa sidang ke-2 tahun sidang 2025, pada Jumat (2/5).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumanti, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika.
Dalam sambutannya, Fiven menyampaikan bahwa DPRD Bintan telah melaksanakan sejumlah agenda penting selama masa persidangan ke-2.
“Dalam melaksanakan fungsi pembentukan peraturan daerah, DPRD bersama pemerintah daerah telah menyusun program pembentukan perda, membahas, serta menyetujui atau tidak menyetujui rancangan perda,” ungkap Fiven.
Ia juga menjelaskan, dalam fungsi anggaran, DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah membahas kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran.
“Kami juga membahas ranperda tentang APBD,” tambahnya.
Untuk fungsi pengawasan, Fiven menjelaskan bahwa DPRD melalui komisi-komisi telah melaksanakan rapat kerja, kunjungan kerja, rapat dengar pendapat (RDP), serta menerima pengaduan masyarakat.
“Selama masa persidangan ke-2 ini, DPRD Bintan telah menghasilkan sebanyak 9 keputusan DPRD,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa saat ini terdapat empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang masih dalam tahap pembahasan di tingkat DPRD.
Selain itu, Fiven menyampaikan bahwa DPRD Bintan telah memasuki masa reses.
“Masa reses dilaksanakan paling lama enam hari dalam satu kali reses. Untuk reses pertama tahun ini, dimulai tanggal 2 Mei sampai dengan 7 Mei,” ujarnya.
Menurut Fiven, masa reses menjadi momen penting bagi anggota DPRD untuk turun langsung ke daerah pemilihan.
“Melalui reses, anggota DPRD memiliki kesempatan untuk menemui konstituennya, mendengarkan aspirasi serta permasalahan yang dihadapi masyarakat,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa hasil dari kegiatan reses akan menjadi bahan masukan bagi pemerintah daerah.
“Nantinya akan kita sampaikan kepada pemerintah daerah untuk dimasukkan ke dalam agenda dan dibahas secara bersama-sama,” tutup Fiven.