BintanHukrimHukumKepriTerkiniTrend

Tambang Pasir Ilegal di Bintan Ditutup, Beroperasi Setahun di Malang Rapat dan Tiga Bulan di Galang Batang, Nikoi, Kampung Banjar 

×

Tambang Pasir Ilegal di Bintan Ditutup, Beroperasi Setahun di Malang Rapat dan Tiga Bulan di Galang Batang, Nikoi, Kampung Banjar 

Sebarkan artikel ini
Foto: Personil Polres Bintan memasang garis police line di lokasi yang menjadi area tambang pasir ilegal di Malang Rapat.

Infotoday.id, Tanjungpinang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan menggelar razia penertiban tambang pasir ilegal di wilayah Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Kamis (4/12/2025).

Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, dengan melibatkan personel Polres Bintan, TNI, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Berdasarkan hasil penyisiran di sejumlah titik, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Lokasi yang diperiksa meliputi Galang Batang, Kampung Banjar, Nikoi, dan Malang Rapat.

“Setelah kita melakukan razia di beberapa titik, tidak ditemukan aktivitas. Tidak ada operasi sedikit pun,” kata Iptu Fikri Rahmadi kepada awak media usai razia.

Meski tidak ditemukan aktivitas di lapangan, polisi tetap melakukan langkah pencegahan dengan memasang garis polisi di pondok-pondok pekerja, tempat penampungan pasir, serta akses masuk menuju kawasan yang diduga menjadi lokasi tambang pasir ilegal.

“Kita akan proses lebih lanjut, dan kita tetap melakukan penyelidikan terhadap tambang pasir ilegal,” ujar Fikri menegaskan.

Ia juga mengajak seluruh unsur Forkopimda Kabupaten Bintan untuk berkolaborasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 “Supaya masyarakat merasa nyaman dan aman di Kabupaten Bintan,” katanya.

Sementara itu, Staf Dinas ESDM Provinsi Kepri, Rubi Serlianto, menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung dalam penindakan tambang ilegal.

“Kewenangan kami hanya pada pengawasan dan pembinaan kepada penambang yang memiliki izin, sementara penindakan berada di bawah Satuan Tugas Penambangan Tanpa Izin (Satgas PETI),” jelas Rubi.

Tambang pasir ilegal tersebut diketahui telah beroperasi sekitar satu tahun di wilayah Malang Rapat dan sekitar tiga bulan di kawasan Galang Batang, Nikoi, serta Kampung Banjar, sebelum akhirnya dilakukan penutupan melalui razia terpadu tersebut. (Day)