TANJUNGPINANG, INFOTODAY.id – Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri (Kejati Kepri) berjanji akan melakukan pengecekan atas laporan masyarakat Natuna terhadap kasus Rawe Ranai yang diduga merugikan negara sebesar 7,118 Milyar pada tahun 2014 lalu. Laporan masyarakat tersebut dilayangkan pada September 2021 lalu, jumat (10/12/2021)
“Nanti saya kroscek dulu ke bidang teknis yang menangani.” Kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri melalui Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Jendra Firdaus.
Sebelumnya diberitakn pelapor dalam kasus tersebut yang juga masyarakat Natuna menilai Kinerja kejaksaan Tinggi Kepri dalan menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap dugaan korupsi dinilai sangat lamban. Salah satunya datang dari Kabupaten Natuna, dimana pada september 2021 lalu, kasus Kawe Natuna dengan kerugian Negara 7,188 Milyar pernah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri, Jumat (10/12).
“Proses penegakan hukum di Kejati Kepri itu Tumpul. Saya selaku pelapor kasus Kawe Ranai dengan kerugian negara 7,188 Milyar tidak pernah direspon oleh Kejati. Bahkan ketika mempertanyakan perkembangan kasus tersebut, kejati selalu menghindar,” Kata Pelapor Kasus Kawe Ranai tersebut.
Kejati menurutnya tidaklah sulit jika serius ingin mengungkap kasus tersebut. Sebab berdasarkan audit BPK proyek Kawe Rani tersebut telah ditemukan kerugian negara.
“Kasus Kawe Ranai sudah jelas temuan BPK pada tanggal 7 Mei 2014 yang mana kerugian negara mencapai 7,188M.”apa.”jelas Pelpor yang meminta namanya tidak ditulis.
Ia menduga Kejati dalam mengungkap kasus korupsi di Kepri tidak berdasarkan murni penegakan hukum, melainkan ada upaya tebang pilih bahkan bisa jadi pesanan elit.
“Kami menduga Kejati dalam mengungkap kasus korupsi selalu tebang pilih bahkan ada pesanan.”ucapnya. (Suaib/Sdr)