HeadlineHukrimKepri

Kasus BPN Kepri Laporkan Warga Terkait Plang 1,2 Juta, AMP Tanjungpinang Kecam BPN Kepri, Sebut Penegak Hukum Tajam Ke Rakyat Kecil

×

Kasus BPN Kepri Laporkan Warga Terkait Plang 1,2 Juta, AMP Tanjungpinang Kecam BPN Kepri, Sebut Penegak Hukum Tajam Ke Rakyat Kecil

Sebarkan artikel ini
Ketua Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kota Tanjungpinang, Bimantara Putra Lubis

INFOTODAY.ID. Tanjungpinang — Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Tanjungpinang menilai penanganan perkara hukum terhadap warga Tanjungpinang bernama Deis, yang kini disidangkan atas dugaan perusakan plang milik BPN Kanwil Kepulauan Riau dengan nilai kerugian Rp1,2 juta, mencerminkan ketimpangan penegakan hukum di Indonesia.

Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Tanjungpinang, Bimantara Putra Lubis, menyebut kasus tersebut memperlihatkan bahwa hukum di Indonesia masih tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Menurutnya, perkara dengan nilai kerugian kecil seharusnya tidak diproses dengan mekanisme pidana umum.

“Untuk kasus yang nilainya hanya Rp1,2 juta, seharusnya aparat lebih mengedepankan kebijaksanaan hukum. Jangan sampai hukum terlihat keras kepada rakyat kecil, tetapi lembek terhadap pelanggaran besar,” ujar Bimantara di Tanjungpinang.

Bimantara menjelaskan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012, perkara dengan nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (Tipiring). Karena itu, proses hukum yang dijalani Deis dinilai tidak sebanding dengan nilai perkara dan berpotensi mengabaikan prinsip keadilan substantif.

Ia menilai ketimpangan semacam ini menjadi salah satu faktor yang menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

“Jika aparat masih menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan, maka keadilan hanya akan menjadi slogan,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Bimantara juga mengutip pesan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya kepekaan pemerintah terhadap rakyat.

Dalam forum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Otonomi Expo 2025, Prabowo pernah mengatakan bahwa “pemimpin harus paling tahu denyut nadi rakyat dan paling peka terhadap kesulitan rakyat.”

“Pernyataan Pak Prabowo sejalan dengan kondisi yang kita hadapi. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus benar-benar peka terhadap penderitaan rakyat kecil, bukan justru memperberat beban mereka dengan kriminalisasi perkara sepele,” kata Bimantara.

Ia juga mengapresiasi Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Rizki Faisal, yang sebelumnya menyoroti perkara ini dan menyayangkan proses hukum yang menimpa warga kecil dengan nilai kerugian minim.

Bimantara menambahkan, BPN Kanwil Kepri seharusnya mengedepankan pendekatan dialog dan mediasi terhadap warga yang telah lama bermukim di lahan tersebut, bukan langsung menempuh jalur pidana.

“Negara seharusnya hadir melindungi rakyatnya, bukan menakut-nakuti. Ketika hukum tajam ke bawah, keadilan kehilangan maknanya,” tutupnya