Infotoday.id – Kasus dugaan honorer fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau hingga kini belum menemui kejelasan hukum. Padahal, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri telah menyelidiki kasus ini sejak tahun 2023.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi kala itu menyatakan, penyelidikan tengah difokuskan pada dugaan ratusan orang menerima gaji tanpa bekerja.
“Kami masih melakukan proses penyelidikan dan pendalaman terhadap adanya indikasi honor atau gaji fiktif yang diterima oleh beberapa ratus karyawan. Ada yang fiktif, tidak operasional, bahkan hanya sebagai pembantu pejabat,” jelas Nasriadi.
Penyelidikan mencakup proses perekrutan honorer dari tahun 2021 hingga 2023. Pada 2021 tercatat 167 orang direkrut, kemudian 219 orang pada 2022, dan jumlah serupa di tahun 2023.
Kasus ini terbongkar setelah sejumlah masyarakat yang pernah mendaftar sebagai honorer melaporkan kejanggalan. Mereka merasa tidak lulus seleksi, namun ternyata nama mereka sudah terdaftar di BPJS sebagai tenaga honorer DPRD Kepri, bahkan menerima gaji.
“Mereka dinyatakan tidak lulus. Tapi saat melamar ke perusahaan lain, perusahaan menemukan mereka sudah terdaftar sebagai honorer DPRD melalui BPJS. Akhirnya tidak diterima karena dianggap masih terikat,” jelas Kombes Pol Nasriadi.
Temuan ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan sistem rekrutmen yang tidak transparan dan merugikan masyarakat.
Namun hingga kini, belum ada kepastian apakah kasus ini akan dilanjutkan ke tahap penyidikan atau justru akan menguap tanpa kejelasan.
Masyarakat pun mulai mempertanyakan apakah kasus honorer fiktif DPRD Kepri akan tuntas, atau sekedar angin lalu?.
Hingga berita ini diterbitkan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H belum dapat di konfirmasi terkait kelanjutan kasus tersebut.