HeadlineTanjungpinang

Ketua HMI Tanjungpinang-Bintan Dilaporkan ke Polisi

×

Ketua HMI Tanjungpinang-Bintan Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Kuasa Kukum PT. Media Cerdik Pandai, Mounieka Suharbima.

Infotoday.id. Tanjungpinang – Ketua Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI) Cabang Tanjungpinang-Bintan, Edi Saputra, dilaporkan ke polisi, Rabu (21/12). Laporan tersebut dilayangkan oleh PT. Media Cerdik Pandai melalui kuasa hukum Mounieka Suharbima.

Kepada Infotoday.id, Mounieka Suharbima membenarkan jika kedatangan dirinya ke Mapolresta Tanjungpinang untuk melaporkan Channel Youtube Zona Bicara E-Press.

“Betul, saya selaku kuasa hukum dari PT. Media Cerdik Pandai pada hari ini melaporkan sebuah peristiwa pidana yang diketahui terjadi pada 12 Desember 2022 yang patut diduga dilakukan oleh ES melalui kanal Youtube Zona Bicara E-Press,” jelas Mounieka.

Laporan tersebut dilayangkan setelah Tim Hukum PT. Media Cerdik Pandai melihat bahwa terlapor diduga telah melakukan sebuah tindakan pidana dan melanggar pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” katanya.

Mounieka menjelaskan, tindakan Edi Saputra yang telah mengunggah pemberitaan Cindai.id dan Tribun Batam dalam kanal Youtube Zona Bicara E-Press menyatakan bahwa judul berita terkait PT. MIPI adalah bohong (hoaks).

“Terlapor dengan sengaja dan tanpa hak berdasarkan undang-undang pers menggunggah dan mentransmisikan prodak jurnalis, dimana dalam konten tersebut terlapor menyatakan judul berita media Cindai.id dan Tribun Batam adalah hoaks. Tapi saya mewakili kepentingan klien dari PT. Media Cerdik Pandai yang bergerak di dunia jurnalistik dengan website Cindai.id,” jelas Mounieka didampingi pimpinan perusahaan tersebut.

Edi Saputra mengaku jika dirinya mengunggah judul berita Tribun Batam dan Cindai.id dengan memberikan label hoax dilakukan berdasarkan informasi yang ia dapat.

Ia menilai, persoalan berita PT. MIPI yang diberitakan oleh Cindai.id dan Tribun Batam merupakan sebuah produk jurnalistik. Sehingga, menurut Mounieka, pihak-pihak yang merasa keberatan dengan produk jurnalistik harus menyelesaikan mekanisme sesuai Undang-Undang Pers.

Disamping itu, kasus yang berkaitan dengan PT. MIPI hingga saat ini masih terus berjalan di Polres Bintan. Sehingga, apa yang diberitakan oleh Cindai.id merupakan prodak jurnalis berdasarkan data dan sumber jelas.

“Terlapor justru menggunggah judul berita klien kami menyatakan hoaks dan itu didistribusikan melalui saluran youtube-nya tersebut. Maka, kami melihat ini sebuah peristiwa pidana,” tutur Mounieka.

Dikonfirmasi Infotoday.id, Edi Saputra mengaku mengetahui jika dirinya dilaporkan ke polisi.

“Baru dapat kabar juga kalau saya dilaporkan oleh media Cindai.id. Saya tidak tahu bagaimana Cindai melihat persoalan itu sehingga dilaporkan,” katanya.

Edi Saputra mengaku jika dirinya mengunggah judul berita Tribun Batam dan Cindai.id dengan memberikan label hoaks dilakukan berdasarkan informasi yang ia dapat.

“Saya unggah itu berdasarkan informasi yang saya peroleh dari pihak MIPI dan media. Jika saya dipanggil ataupun dibutuhkan keterangan, nanti akan saya jelaskan,” tutupnya.

(suaib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *