BATAM, INFOTODAY.id – Kantor Hukum D.R.S and Partner Cabang Kepulauan Riau (Kepri) menggelar konferensi pers terkait perkembangan polemik sengketa anak yang menyeret kliennya berinisial WF, Selasa (28/4/2026).
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Owner Kantor Hukum D.R.S and Partner, Dosma Roha Sijabat, didampingi Pimpinan Cabang Kepri Ilham Arrasyid beserta jajaran staf.
Dalam keterangannya, Ilham Arrasyid menilai surat teguran hukum (somasi) yang dilayangkan kepada kliennya tidak menyentuh pokok persoalan utama.
“Saya baca sekilas isi somasi itu. Disebut penculikan anak dan penipuan, itu di luar konteks dan tidak relevan,” ujar Ilham.
Ia menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan keluar dari substansi sengketa yang sedang berlangsung.
Lebih lanjut, Ilham juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, pihak Nani disebut tidak didampingi kuasa hukum resmi.
“Yang kami dapatkan informasinya, pihak sana tidak didampingi advokat, hanya kenalan saja,” ungkapnya.
Menurut Ilham, sejak awal pihaknya telah membuka ruang komunikasi untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik. Ia bahkan menyebut nomor kontaknya terbuka dan hingga kini masih berupaya menjalin komunikasi dengan pihak terkait.
Namun demikian, ia menyesalkan adanya tindakan yang dinilai memicu kegaduhan di kediaman kliennya, termasuk upaya mendatangi manajemen suami WF yang merupakan warga negara asing (WNA).
“Kalau memang merasa ada pelanggaran hukum, silakan laporkan sesuai prosedur,” tegas Ilham.
Pihak kuasa hukum WF juga mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti terkait status ibu kandung anak tersebut. Selain itu, Ilham menyebut sebelumnya pernah ada kesepahaman secara lisan mengenai pengasuhan anak.
“Kesepahaman itu yang menjadi dasar klien kami sempat menjemput anak tersebut,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Dosma Roha Sijabat menyoroti pentingnya aspek administrasi kependudukan dalam perkara ini, khususnya terkait legalitas dokumen anak.
“Setiap pengurusan administrasi yang berkaitan dengan anak semestinya melibatkan persetujuan ibu kandung,” ujarnya.
Dosma juga menegaskan bahwa jika terdapat pemalsuan dokumen, maka hal tersebut masuk ranah pidana dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau ada pemalsuan akta, itu sifatnya pidana. Harus dilengkapi syarat-syarat formil sebelum melakukan tindakan administrasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya fokus pada upaya memastikan kepastian hukum mengenai status anak, termasuk membuka kemungkinan penetapan pengadilan maupun tes DNA jika diperlukan.
“Tentu semua opsi terbuka, termasuk melalui pengadilan atau tes DNA,” katanya.
Dosma juga memastikan bahwa kondisi anak saat ini dalam keadaan baik dan telah kembali menjalani aktivitas pendidikan seperti biasa.
Menanggapi somasi yang diterima kliennya, Kantor Hukum D.R.S and Partner menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengirimkan somasi balasan kepada pihak Nani Kasiani.
Sebelumnya, kuasa hukum Nani Kasiani, Rio Fernando Napitupulu, diketahui telah melayangkan somasi pertama dan kedua kepada WF dalam beberapa hari terakhir. (Day)












