Tanjungpinang, INFOTODAY.id – Andi Cori Patahuddin mempertanyakan perizinan developer yang diterbitkan Pemerintah Kota Tanjungpinang pada periode 2020 hingga 2024. Ia menyebut, terdapat lebih dari 200 developer yang telah mengantongi izin, salah satunya Perumahan Crystal Abadi 3.
Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers bersama awak media, Rabu (29/4). Ia sebagai konsumen yang merasa dirugikan oleh pengembang Perumahan Crystal Abadi 3.
Menurut Andi Cori, kondisi di lapangan tidak sesuai dengan yang dijanjikan saat pemasaran. Ia menyebut perumahan yang dipromosikan sebagai hunian premium itu kini telah terbangun sekitar 97 persen, dengan tingkat penjualan mencapai 90 persen dan sekitar 80 persen unit telah ditempati.
“Namun sampai saat ini tidak ada satu pun fasilitas umum (fasum) yang dibangun, seperti jalan yang layak, drainase, ruang terbuka, maupun tempat ibadah,” ujarnya.
Ia juga menyikapi persoalan infrastruktur dasar. Warga, kata dia, hanya mendapatkan pasokan air terbatas, yakni sekitar dua jam pada pagi hari dan dua jam pada sore hari. Bahkan, sumber air yang digunakan diduga tidak memiliki izin yang jelas, dengan biaya yang dibebankan kepada warga mencapai Rp500.000 per bulan.
“Air yang kami gunakan juga belum jelas izinnya, tapi warga tetap dibebankan biaya cukup besar setiap bulan,” katanya.
Selain itu, kondisi jalan disebut tidak sesuai spesifikasi. Berdasarkan site plan, jalan seharusnya menggunakan beton bertulang, namun realisasinya dinilai tidak memenuhi standar. Sejumlah rumah juga dilaporkan mengalami keretakan.
“Sudah ratusan pengaduan disampaikan ke pemerintah, namun belum ada tindak lanjut yang jelas,” tegasnya.
Andi Cori turut menyinggung dugaan ketidaksesuaian dalam proses perizinan dan lemahnya pengawasan terhadap developer yang beroperasi sejak tahun 2020. Ia meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perizinan perumahan di Tanjungpinang.
“Seharusnya pengembang membangun fasilitas umum terlebih dahulu sebelum memasarkan rumah, tetapi yang terjadi justru sebaliknya,” ujarnya.
Ia juga meminta agar pemerintah menghentikan sementara penerbitan izin bagi developer sebelum ada standar yang jelas serta pengawasan yang lebih ketat.
“Kami meminta pemerintah menghentikan sementara perizinan developer sebelum ada standar yang jelas dan pengawasan yang ketat,” katanya.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada penyerahan aset dari pengembang kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang, meskipun sebelumnya sempat ada klaim akan dilakukan dalam waktu dekat.
Perumahan Crystal Abadi 3 diketahui dikembangkan oleh CV. Cahaya Crystal Property. Andi Cori juga meminta aparat terkait untuk menyelidiki dugaan pelanggaran, termasuk potensi manipulasi pajak dalam proyek tersebut.
“Kami berharap pemerintah segera turun tangan untuk menindaklanjuti keluhan warga dan memastikan hak-hak konsumen terpenuhi,” tutupnya. (Day)












