INFOTODAY.ID. TANJUNGPINANG- Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Aset Yayasan Madrasah Islamiyah (YMI) Kota Tanjungpinang perlahan-lahan mulai terbongkar. Mulai dari dugaan pelepasan aset yang diduga dilakukan secara melawan hukum, hingga dugaan Penguasaan Aset oleh oknum-oknum mantan pegawai Kementrian Agama (Dahulu disebut Depertemen Agama Kabupaten Kepulauan Riau, red).
LSM Cerdik Pandai Muda Melayu, Kepulauan Riau berencana melaporkan dugaan penyimpangan Yayasan tersebut, hal tersebut dikarenakan ada beberapa aset YMI yang bersumber dari hibah masyarakat ataupun publik telah dialihkan dengan cara-cara yang diduga melanggar hukum
“Walaupun peristiwa ini terjadi sekian lama, kami akan mengadukan pengelolaan Yayasan tersebut. Sebab, dari data yang kami miliki, ada beberapa aset yang dahulunya bersumber dari hibah publik, sebagian dikuasai oleh pribadi orang.
“Apakah pelepasan aset-aset ini sesuai dengan undang-undang atau tidak. Kalau berdasarkan data lapangan, patut diduga pelepasan aset ini bertentangan dengan UU,”ujar Ketua Umum LSM Cindai Kepri, Edi Susanto.
Aset-aset Yayasan tersebut, menurut Edi Cindai, sebagai telah beralih status, bahkan telah dijual ke pihak ketiga.
“Kalau dari data yang kami miliki, ada yang udah bersetefikat hal milik, adapula yang masih berstatus hak pakai. Akan tetapi dijual ke pihak ketiga,”ujarnya.
Ada relasi kuasa antara pihak yang memiliki aset Yayasan tersebut, mulai dari mantan pegawai Kementrian Agama atau dahulu pegawai Depertemen Agama, hingga mantan pegawai dilingkungan pemerintah Kota Tanjungpinang.
“Rata-rata yang memiliki pribadi ini adalah pejabat atau ASN. Sehingga persoalan ini masuk dalam kategori penerimaan gratifikasi,”jelasnya
Disamping itu, pengurus Yayasan yang dalam pengelolaan tidak mengikuti amanat UU, maka hal tersebut dapat dipidana.
“Sanksi pidana terhadap perbuatan pengurus yang menerima pembagian atau peralihan dari kekayaan yayasan telah diatur, sebagaimana terdapat dalam Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) UU Yayasan No. 16 Tahun 2001 Jo. UU Yayasan No. 28 Tahun 2004.
“Pasal tersebut menyatakan, setiap anggota yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Selain pertanggungjawaban pidana penjara, anggota pengurus yayasan dapat dikenakan pidana tambahan,”tegasnya.
Lanjut Edi Cindai Sapaannya, dalam ketentuan, Pasal 5 ayat (1) UU Yayasan juga menegaskan, bahwa kekayaan Yayasan yang berupa uang, barang, ataupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan berdasarkan undang-undang dilarang dialihkan atau dibagikan.
“Pelarangan pembagian ini berlaku secara langsung maupun tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, honorarium, dan bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada pembina, pengurus, dan pengawas yayasan,”tegas Edi Cindai.
Masih berdasarkan data, sejumlah rumah Bakan berdiri diatas aset Kementrian Agama, dimana Kementrian agama mendapatkan hibah dari Yayasan tersebut.
“Justru pengurus Yayasan ada mendirikan rumah pribadi diatas Aset Kementrian Agama, dimana aset tersebut merupakan hibah dari Yayasan itu sendiri. Ini merupakan dugaan pelanggaran hukum serius,”tutupnya.
Bahkan, dari data yang dimiliki media ini, tanah MTS Negeri Tanjungpinang diduga telah berdiri dua unit rumah yang diduga merupak masing-masing milik pengurus Yayasan.
Ketua harian Yayasan Madrasah Islamiyah (YMI), Muhammad Sukri yang dikonfirmasi terkait perosoalan tersebut belum memberikan tanggapan. Pesan WhatsApp yang dilayangkan juga belum direspon. Panggilan yang dilayangkan media ini juga tidak direspon.