Infotoday.id, Tanjungpinang- Lembaga Swadaya Masyarakat Investigation Corruption Transparan Independen Non Government Orgazitation (ICTI-Ngo) Kepulauan Riau (Kepri) menyoroti sejumlah persoalan pembebasan jembatan Batam-Bintan, di Kabupaten Bintan, Selasa (01/02/2022)
“Sejak awal proses rencana pembebasan lahan rencana pembangunan jembatan Batam-Bintan, kami memang betul-betul mengamati. Ada sejumlah persoalan yang terjadi dalam proses pembebasan lahan tersebut, dianataranya selisih harga, hingga tertutupnya nilai kontrak antara DPUPR dengan Appraisal.”Jelas Kunci Ketua LSM ICTI-Ngo Kepri
Kuncus menambahkan, selisih harga atas objek tanah yang dibebaskan oleh Provinsi Kepri malalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) sungguh tidak wajar
“Ada beberapa objek tanah yang selisihnya lebih dari 100 persen, yakni objek 45 dan 53. Pada tanah tersebut sama-sama menghadap jalan.”Beber Kuncus
Anehnya, pada persidangan antara warga melawan PUPR di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Senin (31/01), justru bertolak belakang dengan fakta yang ada, dimana tim Appraisial menyebutkan bahwa selisih harga pembebasan lahan rencana Pembangunan Jembatan Babam-Bintan di Bintan hanya 2,5 persen, padahal kenyataan lebih dari 110 persen
“Coba liat dokumen pembayaran ganti kerugian yang wajar, antara nomor 45 dan 53. Itu selisihnya lebih dari 100 persen.”Jelas Kuncus
Selain itu Kuncus juga mempertanyakan nilai kontarak antara tim Appraisial dengan DPUPR yang tidak transparan
“Mereka turun dalam menghitung nilai kewajaran itu empat belas hari. Hitung aja berapa biaya kontraknya, publik tidak mengetahuinya.”ucapnya
Kuncus mencium, dalam proses pembebasan lahan rencana pembangunan Jembatan Babin, penuh dengan intrik, hal tersebut tampak dari sejumlah fakta persidangan anatara warga dengan PUPR
“Legalitas salah satu tim Appraisial yang tidak bisa menunjukan ijin dan kartu anggotanya sebagai tim Appraisial juga dipertanyakan.”bebernya. (Suaib)