Infotoday.id- Kejaksaan Negeri Lingga bersama Kejaksaan Bintan dan Tanjungpinang berhasil menangkap Henerty alias lyen tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pompong anak sekolah tahun 2017, dengan nilai kerugian negara mencapai 537 juta rupiah. Rabu, (02/01/2022)
Henerty alias Iyen merupakan Daftar Pencairan Orang (DPO) Kejaksaan Lingga sejak tahun 2018 lalu, pada Selasa (01/02) malam pukul 23.15 Wib, tim kejaksaaan berhasil menangkap pelaku di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang
Berdasarkan pengamatan media ini, proses penangkapan tersebut berjalan aman, hanya saja tersangka mempersoalkan waktu penangkapan dimalam hari, hanya saja tim gabungan Kejaksaaan Bintan, Lingga dan Tanjungpinang itu tetap membawa tersangka yang sudah menjadi DPO
“Apa gak bisa Besok. Inikan udah malam.”Jelas tersangka dihadapan tin kejaksaan tersebut
Tim Kejaksaan nampaknya tidak ingin kecolongan terhadap DPO yang udah didepan mata, walaupun tersangka mempersoalkan waktu penangkapan, tim kejaksaaan tetap meminta kepada tersangka untuk ikut dan kooperatif
“Ini surat perintah penangkapan ibu, ini surat perintah kami. Jadi mohon ibu kooperatif dan ikut bersama kami.” Ucap tim kejaksaan yang memimpin operasi tersebut
Setelah membaca dan memeriksa identitas para pihak kejaksaan, tersangka yang ditemani suaminya akhirnya pasrah.
Ia langsung digiring kedalam mobil Kijang Inova dan dititipkan di Kantor Kejaksaan Negeri Bintan untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri Lingga
Hernety merupakan pemilik perusahaan CV. Mekar Cahaya. Ia diduga melakukan melaku
korupsi pengadaan pompong anak sekolah tahun 2017, senilai 537 juta rupiah
Jaksa menyesalkan tindakan Hernety yang menurut penyidik sangat tidak kooperatif, karena beberapa kali dipanggil oleh penyidik tersangka tidak pernah menghadiri sekalipun panggilan tersebut
Hingga pada saat penetapan statusnya sebagai tersangka pelaku langsung menghilang dan Kejaksaan Negeri Lingga mengeluarkan status DPO terhadap tersangka
Berdasarkan informasi media ini, selama menjadi DPO, tersangka selalu berpindah-pindah. Ia pernah tinggal di Bandung, Batam hingga kembali ke Tanjungpinang sekitar lima hari lalu
Tersangka akui baru berada lima hari di Tanjungpinang, hal itu disampaikan tersangka didepan tim Kejaksaaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, melalui
Kasi Intelijen (Kasintel Kejari ) Kejari Bintan
Mustofa yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan DPO tersebut. Tersangka menurutnya langsung diserahkan kepada kejaksaan Lingga
“Iya betul. DPO telah kita serahkan kepada pihak kejaksaan negeri Lingga dan dibawa ke Lingga dengan pengawalan dari Polres Bintan.”Jelas Mustofa. (Suaib)