HeadlineHukrimHukumTanjungpinangTerkini

Mahasiswa Desak Polresta Tanjungpinang Tuntaskan Kasus Dugaan Pengeroyokan di KTV Majestic

×

Mahasiswa Desak Polresta Tanjungpinang Tuntaskan Kasus Dugaan Pengeroyokan di KTV Majestic

Sebarkan artikel ini
Foto: Belasan mahasiswa saat menggelar unjuk rasa di halaman kantor Polresta Tanjungpinang, Selasa (29/7).

Infotoday.id – Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aksi Mahasiswa (GAM) Kepulauan Riau menggelar unjuk rasa di halaman kantor Polresta Tanjungpinang, Jalan Ahmad Yani, Selasa (29/07). Aksi ini dilakukan untuk mendesak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) agar segera menindaklanjuti laporan dugaan pengeroyokan yang terjadi di KTV Majestic, Tanjungpinang Kota, pada Januari 2025 lalu.

Aksi tersebut mempersoalkan lambatnya penanganan dua laporan polisi dari pihak korban, masing-masing dengan nomor LP/4/1/2025/SPKT Polsek Tanjungpinang Kota Polresta Tanjungpinang dan LP/B/27/1/2025/SPKT Polresta Tanjungpinang tertanggal 28 Januari dan 12 Februari 2025, atas nama Hartono dan Yani Safitri.

Koordinator GAM Kepri, Yogi Saputra, menyatakan bahwa penanganan kasus tersebut berjalan sangat lambat. Ia mempertanyakan kelanjutan proses hukum terhadap laporan yang dibuat oleh korban bernama Amiang.

“Hasil penyidikan disebutkan sudah ada sejak Maret 2025, tapi hingga hari ini tidak ada kejelasan. Kami tidak tahu apakah kasus ini dihentikan, dilanjutkan, atau mandek di tengah jalan,” ujar Yogi.

Lebih lanjut, Yogi menilai bahwa kasus ini justru berbalik arah dengan ditetapkannya korban sebagai tersangka.

“Yang mengejutkan, korban justru sudah ditahan oleh Kejari Tanjungpinang. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai pelaku yang sebenarnya ditetapkan sebagai tersangka, sebagaimana mestinya dalam proses hukum,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, menyatakan bahwa pihaknya sejak awal telah menangani laporan tersebut. Saat ini, kata Agung, kasus masih dalam tahap penyelidikan.

“Kami sudah memeriksa sekitar enam orang saksi. Kasus ini tidak berhenti, dan sedang dalam proses untuk rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP),” ujarnya.

Agung menambahkan bahwa pihaknya telah memiliki cukup bukti untuk menetapkan satu tersangka dan akan segera melakukan rekonstruksi guna mempercepat pemberkasan serta memberikan kepastian hukum.

Dalam aksinya, mahasiswa meminta adanya keadilan dan transparansi dalam proses hukum. Mereka menganggap terjadi ketimpangan penegakan hukum dalam kasus ini, terutama karena rekaman CCTV menunjukkan adanya kekerasan terhadap korban, sementara pelaku masih belum ditahan.

“Permasalahan pokoknya adalah adanya ketimpangan penegakan hukum. Bukti rekaman CCTV menunjukkan kekerasan yang jelas terhadap korban, namun pelaku masih belum ditahan,” seru mahasiswa dalam orasinya.

Mahasiswa juga mengecam adanya dugaan kriminalisasi terhadap korban yang melapor. Mereka menyebut bahwa penahanan terhadap korban dilakukan sebelum berkas dinyatakan lengkap (P21), yang dinilai bertentangan dengan KUHAP dan asas praduga tak bersalah.

“Masyarakat tidak mendapatkan penjelasan terbuka dari Polresta maupun Kejari tentang lambatnya proses hukum dan alasan penahanan terhadap korban,” ujar salah satu mahasiswa.

Aksi ini ditutup dengan pernyataan sikap mahasiswa bahwa mereka akan terus mengawal kasus hingga tuntas.

“Jika hukum tidak melindungi korban, maka kami para mahasiswa hadir sebagai penjaga keadilan. Hari ini kami bergerak bukan hanya untuk dua korban tersebut (HR dan YS), tetapi juga untuk masa depan hukum yang bersih dan adil,” tegas mereka.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari insiden di lift KTV Majestic pada 28 Januari 2025 sekitar pukul 01.15 WIB. Saat itu, seorang perempuan bernama Yani Safitri secara tidak sengaja menginjak kaki salah satu pengunjung. Meski telah meminta maaf, insiden kecil tersebut berujung pengeroyokan terhadap Yani dan rekannya, Hartono alias Amiang, oleh tujuh pria. Identitas pelaku baru diketahui satu orang.

Keesokan harinya, Amiang melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjungpinang Kota, yang kemudian dilimpahkan ke Polresta Tanjungpinang. Namun ironisnya, di hari yang sama, Hartono alias Acai—salah satu terduga pelaku—juga melaporkan balik Amiang.

Anehnya, laporan dari pihak Acai diproses lebih cepat oleh penyidik. Pada 28 Februari, kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Sementara laporan korban belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Puncaknya terjadi pada 22 April 2025, ketika Amiang dan rekannya Lovikospanto alias Luku—yang hanya mencoba melerai saat kejadian—malah ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum korban, Jhon Asron, menyebut proses hukum terhadap kliennya penuh kejanggalan dan tidak adil.

“Dari awal sudah tidak berimbang. Klien kami adalah korban yang melapor, tapi justru diproses sebagai pelaku. Bahkan yang mencoba melerai pun dijadikan tersangka. Di mana letak keadilan?” tegas Jhon. (Day)