“Belasan Tahun Berdiri, Mushola Al-Qodiri akan Dirobohkan”
BATAM, INFOTODAY.ID – Pengurus Mushola Al-Qodiri menyatakan keberatan terhadap rencana pembongkaran mushola yang berlokasi di Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
Meski pembongkaran oleh Tim Terpadu belum dilakukan, pengurus sudah diminta untuk membongkar secara mandiri. Ketua Tim Terpadu, Imam Tohari, bahkan menyampaikan bahwa jika tidak dilakukan, tempat ibadah tersebut akan ditertibkan secara paksa.
Ketua Yayasan Al-Qodiri, Dr. Nurrohman, S.Ag., M.Pd., menyatakan kekecewaannya atas keputusan tersebut. Ia menilai keberadaan Mushola Al-Qodiri selama ini telah menjadi penyeimbang antara pembangunan ekonomi dan spiritual masyarakat sekitar.
“Kami sangat keberatan karena kehidupan harus seimbang antara pembangunan ekonomi dan spiritual. Kalau tidak, negara bisa hancur. Semangat ekonomi dan semangat pembinaan umat harus berjalan beriringan,” tegasnya.
Mushola Al-Qodiri diketahui cukup aktif dan selalu ramai jemaah. Letaknya yang strategis di tengah aktivitas UMKM dinilai memberikan kontribusi besar terhadap pembinaan masyarakat.
“Mushola ini jadi penyeimbang. Di daerah itu ada gereja dan mushola, tapi letaknya berjauhan. Mushola Al-Qodiri hadir di tengah-tengah dan aktif membina masyarakat,” tambahnya.
Dr. Nurrohman juga menyesalkan kurangnya komunikasi. Menurutnya, pengurus tidak pernah diajak bermusyawarah mengenai rencana pembongkaran, meski telah menerima surat peringatan.
“Kami hanya dikirimi surat peringatan. Di surat pertama disebutkan nama mushola dan TPQ, tapi surat ke-2 hingga ke-5 tidak ada penyebutan. Setelah UMKM dibongkar, barulah lurah mengundang pengurus untuk rapat,” jelasnya.
Sekitar 15 tahun lalu, pernah ada wacana menjadikan lokasi tersebut sebagai pusat UMKM oleh HM Rudi yang saat itu menjabat sebagai Wakil Wali Kota Batam. Namun karena tidak ada realisasi dari RT/RW setempat, Yayasan Al-Qodiri mengambil inisiatif membuka UMKM dan membangun mushola secara bertahap.
“Semua fasilitas mushola, termasuk toilet dan ruang rapat, dibangun dari hasil usaha warung sekitar. Nilai totalnya sekitar Rp500 juta, dan semuanya gratis untuk masyarakat,” ungkapnya.
Operasional mushola setiap bulan—meliputi listrik, honor penceramah, serta kegiatan seperti TPA dan Pendidikan Kifayah—ditopang sepenuhnya oleh UMKM yang berada di sekitarnya.
“Kami ingin mengembangkan konsep UMKM Religi Terintegrasi. Usaha yang menopang ibadah,” ujarnya.
Yang paling disayangkan oleh pengurus adalah tidak adanya forum musyawarah. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Batam baru mengundang setelah muncul rencana pembongkaran. Ironisnya, dalam pertemuan tersebut, pihak FKUB tidak hadir. Hanya RT dan lurah yang datang dan langsung menanyakan kapan mushola akan dibongkar.
“Saya minta ditunda karena kami ingin hearing dengan DPRD dan bertemu langsung dengan Wali Kota atau Wakil Wali Kota. Kami ingin tahu alasan utama mushola ini harus dibongkar,” katanya.
Dr. Nurrohman menegaskan, jika alasan pembongkaran adalah persoalan banjir, maka solusinya bukan dengan membongkar mushola.
“Masalahnya bukan mushola, tapi drainase yang tersumbat oleh sampah dan kayu. Drainase itu sudah kami tinggikan dan perbaiki agar air bisa mengalir lancar. Kalau rutin dibersihkan, tidak akan banjir,” jelasnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa Mushola Al-Qodiri merupakan bangunan ilegal. Menurutnya, mushola tersebut memiliki izin dari Kementerian Agama Kota Batam dan bahkan turut melakukan penghijauan di sekitarnya.
Lebih lanjut, Dr. Nurrohman mengutip data resmi dari Kementerian Agama Kota Batam yang menyebut bahwa dari total 1.650 masjid dan mushola di Kota Batam, hanya 170 bangunan yang memiliki status legal berupa sertifikat tanah. Artinya, sekitar 85 persen tempat ibadah di Batam belum memiliki legalitas tanah secara resmi.
“Kalau dasar pembongkarannya karena legalitas tanah, maka 85 persen masjid dan mushola di Batam juga bisa dianggap ilegal. Apakah semuanya juga akan dibongkar? Ini perlu kebijakan yang bijak dan berpihak pada umat,” tegasnya.
Ia berharap, Pemerintah Kota Batam justru dapat mendukung gagasan pengembangan kawasan tersebut menjadi destinasi wisata religi dan wisata kuliner terintegrasi yang bisa dikenal hingga mancanegara seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand.
“Seharusnya pemerintah mendukung program ini. Bahkan bisa dibuat perda tentang UMKM agar menjadi sumber pendapatan daerah. Bukan dihancurkan, tapi ditata dengan baik. Pemerintah harus hadir untuk mendukung penghijauan dan pemberdayaan UMKM,” pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Terpadu telah membongkar sejumlah UMKM dan kantin di sekitar lokasi Mushola Al-Qodiri, termasuk yang selama ini menjadi penunjang kegiatan ibadah di mushola tersebut.