Infotoday.id.Tanjungpinang, Minta Masukan Publik, KPU Provinsi Kepri menggelar uji publik Rencana Penyusunan Dapil dan Kursi DPRD daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi dalam pemilu 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi, Selasa (17/01/2023).
MK sebelumnya mengabulkan uji materi terhadap pasal 187 ayat (5) serta Pasal 189 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Pasca keluarnya Putusan Nomor 80/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang menyatakan ketentuan norma Pasal 187 ayat (5) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU’
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau terus melakukan sosialisasi guna mendapatkan masukan dari sejumlah tokoh, akademisi.
Ketua KPU Kepri Sriwati mengatakan bahwa pihaknya akan terus menggelar uji publik agar mendapatkan masukan dari sejumlah tokoh masyarakat, pengamat hingga akademisi.
“Setalah mendapatkan masukan dari para pengamat, tokoh masyarakat hingga akademisi dan insan pers, tentunya akan terus kami matangkan untuk rencana Penyusunan Dapil dan alokasi Kursi anggota DPRD Provinsi
Dalam Pemilu 2024 Pasca Putusan MK. Kedepannya kami akan menggelar acara uji publik ini dengan para partai peserta pemilu, sehingga kami dapat menyampaikan usulan ini kepada KPU RI,”kata Ketua KPU Sriwati di Hotel Ned and Day Tanjungpinang.
Pasca putusan MK tersebut, sejauh ini rancangan untuk perubahan daerah pemilihan belum dapat dilakukan, namun untuk alokasi kursi ada yang mengalami penambahan.
“Untuk Daerah Pemilihan masih tetap. Hanya saja sejauh ini alokasi kursinya ada yang bertambah”jelasnya
Sementara Doktor Bismar Arianto akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Martin Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang mengatakan bahwa KPU hanya menjalankan perintah Undang-undang yang telah digariskan. Jikapun, ada perubahan alokasi kursi di daerah pemilihan
KPU ini hanyalah penyelenggara jadi sifatnya hanya menjalankan undang-undang saja
“Jadi KPU ini sifatnya hanya menjalankan Undang-undang. Jika perkembangan harus ada perubahan alokasi kursi maka itu yang harus di ikuti. KPU bekerja berdasarkan UU dan tidak boleh melakukan sebuah terobosan diluar undang-undang,”kata Dosen Fisip UMRAH tersebut
Tantangan bagi KPU yakni meyakinkan peserta pemilu jika dalam tujuh tahapan pemilu tersebut ada yang mengalami perubahan.
“Walaupun KPU diberikan kewenangan untuk menentukan Dapil dan alokasi kursi, akan tetapi dia tetap mengikuti
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kuncinya KPU menyelenggarakan tahapan pemilu harus berdasarkan pada undang-undang yang ada,”tutup Bismar Arianto
(Suaib)