Infotoday.id. Bintan – Dugaan kongkalikong pengadaan kapal kayu untuk Desa Pengikik, Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan semakin jelas dan dipertanyakan.
Praktik ‘culas’ para pelaku dalam menggerogoti uang rakyat terungkap berawal dari posting warga Desa Pengikik, Iswandi melalui akun facebook-nya bernama Iswandi Gerung.
Dalam postingan di akun facebook, ia mempertanyakan keberadaan kapal tersebut yang menghabiskan uang senilai kurang lebih Rp350 juta.
“Ini katanya motor Desa Pengikik. Tapi sampai sekarang belum sampai di Pengikik karena kondisi motornya tak layak pakai. Tapi yang belikan orang orang pintar, tapi mengapa motor tak layak pakai di beli?. Jadi ingat lagu iwan flas (Iwan Fals,-red) colotoh camar tolol/tampomas, tapi saya hanya bisa fost (posting,-red) di fb karena saya punya daya tak punya upaya. Salam akal sehat dari Pengikik,” tulis Iswandi melalui akun facebook-nya.
Usut punya usut, informasi yang disampaikan oleh warga Pengikik tersebut ternyata benar. Kapal yang dianggarkan dengan anggaran Desa Tahun 2021 sebesar Rp350 juta itu mangkrak di Kecamatan Tambelan (6 jam perjalanan menuju Pengikik) karena mengalami kerusakan pada bagian mesin.
Tingginya harga kapal dengan ukuran 12 GT dengan spesifikasi panjang 13 meter dan lebar 3 meter tersebut mengindikasikan terjadinya dugaan korupsi dan persekongkolan dalam pengadaan aset desa dengan menghabiskan uang rakyat.
Sejumlah pertanyaan menggelitik timbul apakah praktik pengadaan kapal melibatkan pejabat DPMD Kabupaten Bintan, dan kenapa pejabat DPMD Bintan menyetujui rencana pengadaan kapal dengan harga cukup fantastis tersebut?
Padahal, berdasarkan harga pasar, kapal dengan panjang 13 meter dan lebar 3 meter itu rata-rata dijual Rp160 juta hingga Rp190 juta.
“Kapal ini harganya paling tinggi Rp200 juta. Gak ada harga kapal di pasaran sebesar ini (Rp350 juta,-red),” jelas salah satu tukang kapal yang dikonfirmasi Infotoday.id belum lama ini.
Keanehan dalam proyek pengadaan aset Desa Pengikik ini muncul ketika pihak Desa Pengikik justru menunjuk CV. Cahaya Bintang Karimun, dimana CV tersebut berada di Kabupaten Karimun?
Kenapa dalam pengerjaan kapal tersebut tidak memanfaatkan masyarakat Tambelan atau masyarakat Kabupaten Bintan. Apakah ada keterlibatan pihak desa dalam mengatur proses pekerjaan proyek tersebut atau bahkan melibatkan pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bintan dalam mengkondisikan proyek tersebut, tentu menjadi tanda tanya.
Sekretaris Desa Pengikik, Aldi, dikonfirmasi Infotoday.id tidak memberikan jawaban terkait persoalan tersebut.
Hal yang sama juga ditunjukkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pembangunan Desa, Andini. Wanita yang juga menjabat sebagai Pelaksana Kegiatan ini bungkam ketika dikonfirmasi.
Meski Sekretaris Desa Pengikik dan Pelaksana Kegiatan enggan memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut, Infotoday.id berhasil mendapatkan video amatir penjelasan Sekretaris Desa Pengikik, Aldi, terkait proses pengadaan kapal tersebut.
Dalam rekaman video yang didapatkan, menurut Aldi, proyek tersebut terkesan dipaksakan. Sebab, pekerjaan proyek tersebut menjelang akhir tahun anggaran.
Pada saat proses penawaran pekerjaan proyek, bukanlah pihak perusahaan yang mengetahui terkait adanya rencana lelang pekerjaan di Desa Pengikik, Kecamatan Tambelan tersebut. Melainkan diketahui oleh seorang ASN yang juga merupakan staf pada kantor kelurahan atas nama Firman, saat itu.
Ialah yang memasukan penawaran terhadap proyek di Desa Pengikik tersebut dengan membawa 3 perusahaan sekaligus. Firman pada saat itu mengajukan 3 penawaran terhadap pekerjaan kapal itu.
“Untuk pengadaan motor baru di Tambelan itu tidak memungkinkan, karena di perubahan. Sesuai arahan buk Titik, memang barangnya harus baru. Oleh karena itu, pada saat Firman mengajukan penawaran itukan ada tiga dokumen. Jadi dokumen CV Cahaya Bintang Karimun ini penawaran terendah pak,” tutur Aldi dalam penjelasannya sebagaimana dalam video yang didapatkan Infotoday.id.
Di desa sudah dilakukan musyawarah, disamping sebelumnya sudah didudukkan antara Kades, Sekdes, Bendahara, Firman, Titik hingga Camat.
“Jadi yang menunjuk CV ini saudara Firman,” begitu penjelasan awak (Sekdes,-red) yang dijawab iya oleh Aldi.
“Yang merekomendasikan CV Cahaya Bintang Karimun ini kan Firman, lalu dijawab iya oleh Sekretaris Desa,” bunyi percakapan di dalam video.
Lalu apa kapasitas Firman pada saat itu? kenapa yang bersangkutan bisa ikut dalam kegiatan desa?
Aldi, dalam video tersebut mengaku jika Firman yang notabene merupakan staf kelurahan bisa ikut campur dalam kegiatan desa dengan alasan membantu administrasi desa.
“Kenapa Firman masuk dalam kegiatan dana desa bisa dibilang bahasa dia itu (Firman,-red) membantu dari segi administrasi,” katanya.
“Kalau kami di desa dengan waktu mepet sangat-sangat mustahil bisa melaksanakan. Karena kami dituntut kalau tidak penyerapan kami di tahun 2022 anggaran akan…(tanpa menjelaskan apa maksudnya,-red),” jelas Aldi dalam rekaman video.
Terkait dugaan keterlibatan Firman seperti yang diuraikan oleh Sekdes tersebut dalam rekaman video, Firman yang dikonfirmasi Infotoday.id melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban.
Sebelumnya, baik Titik maupun Firman kompak membantah dugaan keterlibatan dalam pekerjaan proyek kapal yang mangkrak tersebut.
Bahkan, Kabid Keuangan dan Aset PMD Kabupaten Bintan tersebut mengaku bahwa kapal telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bahkan, kapal yang sudah mangkrak tersebut telah tercatat sebagai aset desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bintan.
(Suaib)
Baca : https://www.infotoday.id/mengulik-persoalan-pengadaan-kapal-kayu-di-desa-pengikik-tambelan/