Infotoday.id. Bintan – Pengadaan kapal kayu di Desa Pengikik, Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, menimbulkan sejumlah masalah dan belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat setempat. Karena, kapal mengalami kerusakan pada bagian mesin.
Kapal itu kini terlantar dan mangkrak. Pengadaan kapal belum sampai satu tahun dengan nilai Rp300 juta lebih.
Kerusakan mesin kapal terjadi pada saat perjalanan dari lokasi pengerjaan (Kabupaten Lingga) menuju Desa Pengikik. Baru tiba di wilayah Tambelan (6 jam sebelum tiba di Desa Pengikik) mesin kapal jebol.
Kerusakan mesin dan mangkraknya kapal di wilayah Tambelan dibenarkan oleh Camat Tambelan, Baharuddin Ngabalin.
“Iya betul, kapal itu ada di Tambelan. Keberadaan kapal sebelum sampai di Desa Pengikik. Karena, mengalami kerusakan mesin dan papan bergoyang sehingga diletakkan di Tambelan. Jadi, menuju Pengikik itu butuh waktu 6 jam dari Tambelan menuju Desa Pengikik,” jelas Camat Tambelan ini.
Kapal tersebut dikerjakan oleh CV. Cahaya Bintang Karimun atas nama Evinaidi. Berdasarkan penelusuran Infotoday.id, CV tersebut beralamat di Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.
Dikerjakannya belanja modal kendaraan air bermotor milik Desa Pengikik, Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan oleh CV yang berada di Karimun tersebut menyimpan sejumlah tanda tanya.
Tanda tanya tersebut yakni darimana pihak CV tersebut mengetahui adanya pekerjaan proyek senilai Rp350 juta di Desa Pengikik. Apakah di Kecamatan Tambelan tidak ada CV yang bisa memberdayakan masyarakat Tambelan dalam proses pengerjaan kapal tersebut?
Sejumlah pertanyaan itu terjawab oleh sang Camat, Baharuddin Ngabalin. Ia menjelaskan bahwa di Kecamatan Tambelan sejatinya banyak yang memiliki kemampuan untuk membuat kapal dengan kualitas yang baik.
“Saya juga tidak tau kenapa membuat kapal itu di luar Kabupaten Bintan. Sementara di Tambelan sendiri banyak masyarakat yang mampu,” kata Baharuddin.
Tata nilai pengadaan harus menganut sistem efisien, efektif, transparan, terbuka, pemberdayaan masyarakat, gotong-royong, adil dan akuntabel. Hal tersebut sebagaimana diamanatkan oleh pasal 4, Peraturan Bupati Bintan Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.
Lantas, mengapa kapal yang diserahkan berdasarkan dokumen berita acara pada tanggal 13 Desember 2021 tersebut telah mangkrak? Walaupun usia belum sampai 1 tahun.
Berdasarkan realisasi anggaran belanja Desa Pengikik yang dimiliki Infotoday.id, pengadaan belanja modal kendaraan air bermotor tahun 2021 mencapai Rp350.000.000.
Administrasi berita acara serah terima barang yang dimiliki Infotoday.id tercatat barang tersebut diserahkan pada Senin, 13 Desember 2021.
Dalam dokumen tersebut tertulis nama Elvinaidi jabatan CV. Cahaya Bintang Karimun, alamat Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, selanjutnya disebut pihak pertama.
Sementara, Andidi jabatan Kasi Kesra/Pelaksana Kegiatan alamat Desa Pengikik selanjutnya disebut pihak kedua.
“Pihak pertama menyerahkan barang kepada pihak kedua dan pihak kedua menyatakan telah menerima barang dari pihak pertama daftar terlampir,” bunyi berita acara serah terima barang tersebut.
Anehnya, meski kapal tersebut belum tiba di Desa Pengikik, tim pelaksana kegiatan telah menyatakan sudah menerima barang tersebut. Padahal kapal sejak ditarik dari tempat pembuatannya mengalami kerusakan sebelum tiba di Desa Pengikik.
Bahkan, dalam catatan aset desa, kapal itu sudah dicatat sebagai aset desa.
“Dari segi pengadaan itu sudah selesai. Sudah dicatat dalam aset,” jelas Kabid Keuangan dan Aset DPMD Kabupaten Bintan, Sumardianti atau Titik, Jumat (18/11).
Kejanggalan demi kejanggalan masih terus bermunculan dalam pekerjaan proyek tersebut.
Siapa yang terlibat dalam proses lelang dan berapa perusahaan yang ikut dalam proses penawaran tersebut ?. Bagaiman proses lelang bisa dimenangkan oleh CV. Cahaya Bintang Karimun yang notabene yang berada di Kabupaten Karimun?.
Pekerjaan yang seharusnya dilakukan dengan proses lelang oleh tim pelaksana desa justru dilakukan dengan cara penunjukan oleh pihak diluar Desa Pengikik.
Padahal, tata nilai pengadaan harus menganut sistem efisien, efektif, transparan, terbuka, pemberdayaan masyarakat, gotong-royong, adil dan akuntabel.
Berdasarkan RAB Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2022, muncul belanja perlengkapan motor air desa dengan nilai Rp50.050.000. Padahal kapal tersebut mangkrak di Tambelan dan belum tiba di Desa Pengikik.
Dari beberapa item pengadaan, sejumlah belanja modal kendaraan air bermotor tersebut fiktif alias tidak dibelanjakan. Diantaranya perlengkapan peralatan mesin 1 Ls, peralatan dapur 1 Ls, senter 3 buah, satelit 1, lampu sorot 4 buah, terpal 3 Ls, kipas angin 1 buah.
(suaib)