Infotoday.id – Polres Bintan akan melakukan pengecekan terhadap aktivitas tambang pasir ilegal yang beroperasi di Kampung Beringin, Desa Kuala Sempang, Kecamatan Sri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan.
Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, saat dikonfirmasi menyampaikan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Oke, terima kasih infonya Bang, nanti akan kami cek,” ujar Iptu Fikri, Minggu (27/4).
Diketahui, penambang pasir ilegal tersebut menyerobot lahan milik Herman seluas kurang lebih satu hektare. Aktivitas ini dilakukan secara terang-terangan tanpa izin dari pemilik lahan.
M. Ridwan JB Corabima dan Iskandar, selaku penerima kuasa penuh dari Herman, telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi tambang.
“Kami sangat kecewa melihat kondisi lahan ini. Padahal kami tidak pernah memberikan izin kepada siapapun untuk mengambil pasir di sini,” ungkap Ridwan.
Dalam pengecekan itu, mereka menemukan tumpukan pasir, alat berat, serta box kontainer yang masih tertinggal di area lahan. Berdasarkan keterangan warga sekitar, pelaku penambangan ilegal disebut-sebut bernama Ulik. Namun hingga kini, keberadaan yang bersangkutan belum diketahui.
Corabima dan Iskandar memberi kesempatan kepada pihak yang bertanggung jawab untuk segera menemui mereka dan meminta maaf.
“Kami masih membuka ruang untuk penyelesaian baik-baik. Tapi jika tidak ada itikad baik, kami akan tempuh jalur hukum,” tegas Corabima.