HeadlineHukrimHukumTanjungpinangTerkini

Polresta Tanjungpinang Tangkap 9 Pengedar Narkoba, Sita 56,55 Gram Sabu

×

Polresta Tanjungpinang Tangkap 9 Pengedar Narkoba, Sita 56,55 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Foto: Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi saat memperlihatkan barang barang bukti yang disita.

Infotoday.id — Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang kembali membongkar jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Tanjungpinang dan Bintan. Sepanjang Juli 2025, sebanyak 9 orang ditangkap, terdiri dari 8 pria dan 1 perempuan, dengan total barang bukti sabu seberat 56,55 gram.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan, Pengungkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat serta pengembangan dari penangkapan sebelumnya.

“Penangkapan pertama dilakukan pada 11 Juli 2025 di Kampung Bangun Sari, Batu IX, Tanjungpinang Timur. Seorang pria berinisial HA (40), karyawan swasta, diamankan bersama tiga paket sabu seberat 13,91 gram,” kata AKP Lajun di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (6/8)

“Dari tangan HA, kami menyita tiga bungkus sabu kristal, alat hisap, dan handphone. Barang tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial RD (DPO),” jelas AKP Lajun.

Selanjutnya, pada 15 dan 16 Juli 2025, dua tersangka lainnya, AS (29) dan MA (35), berhasil ditangkap di lokasi berbeda, yakni Dermaga Penyengat dan Perumahan Kijang Permai. AS kedapatan membawa dua paket sabu seberat 0,17 gram, sedangkan MA yang merupakan residivis, menyimpan dua paket sabu seberat 6,55 gram.

“Tersangka ketiga, AR (27), ditangkap di rumah MA. Dari pelaku ini, ditemukan empat paket sabu dengan berat 0,29 gram,” ungkap Lajun.

Pengungkapan terus berlanjut. Pada 26 Juli 2025, petugas kembali menangkap empat orang tersangka: RA (25), AA (25), JL (38), dan IM (45). AA ditangkap saat melakukan transaksi di sekitar Lapangan Pamedan, Tanjungpinang, dengan barang bukti sabu seberat 0,28 gram.

“AA mengaku mendapatkan sabu dari RA, yang kemudian menyebut JL sebagai sumber. Dari JL, rantai ini mengarah ke IM,” ujarnya.

Penggeledahan di rumah IM di kawasan Tanjung Ayun Sakti mengungkap sabu seberat 35,42 gram. Polisi juga menyita alat hisap, plastik klip, dan dua unit handphone.

Total barang bukti yang diamankan dari seluruh pengungkapan ini mencapai 56,55 gram sabu. Selain itu, polisi juga menyita sepeda motor, timbangan digital, serta alat konsumsi narkoba lainnya.

“Pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan narkoba,” tegas AKP Lajun Siado Rio Sianturi.

Saat ini, seluruh tersangka tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Day)