INFOTODAY.TANJUNGPINANG: Satreskrim Polresta Tanjungpinang akhirnya menetapkan Hartono alias Ameng sebagai tersangka kasus penganiayan yang terjadi di depan Lift KTV Majestic beberapa waktu lalu.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Hal tersebut dikatakan Kapolresta Tanjungpinang, melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Syahrul Damanik. Menurutnya, penetapan tersangka Hartono setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Iya benar. Hartono alias Ameng ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan, setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan melakukan gelar perkara,”ujar Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Selasa, (29/04).
Sebelumnya Hartono, melaporkan kasus pengeroyokan yang dialaminya saat keluar dari KTV Room Majestic. Namun, terlapor dalam kasus tersebut juga melaporkan Hartono alias Ameng kasus ke Polresta Tanjungpinang.
Kuasa hukum Hartono alias Amiang, Jhon Purba yang dimintai tanggapan terhadap status tersangka kilennya mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan kewenangan penyidik.
“Penetapan tersangka itu kewenangan penyidik. Sayang saja penetapan tersangka dalam proses penyelidikan maupun penyidikannya tampak tidak presisi,”jelasnya
Ia menjelaskan beberapa alasan terhadap kekecewaan terhadap status tersangka kliennya tersebut, diantaranya laporan Hartono alias Acai yang membuat klien kami (Hartono alias Amiang dan Lovikospanto alias Luku) tersangka.
“Awalnya “penganiayaan”, namun dalam penetapan tersangka menjadi pengeroyokan. Penyidik tidak melihat kejadian secara utuh, namun memotong peristiwa. Korban sesungguhnya adalah Hartono alias Amiang (3 hari di UGD) dan Yani Safitry (luka memar pada tubuh dan kepala memar dan lunak),”jelasnya.
“LP hartono alias Amiang lebih dahulu melapor, kemudian baru LP Hartono alias Acai. Nah, ini yang naik sidik dan penetapan tersangka malah laporan yang menyusul. Laporan yang menyusul berhasil mem BAP saksi yang 3 orang diduga telah ke kamboja, sementara laporan yang terlebih dahulu 3 saksi ini tidak bisa diperiksa krn mereka sdh ke kamboja. Ini jelas tidak balance. Laporan Hartono alias amiang yang lebih dulu melapor sampai sekarang tidak naik sidik.
“Dalam kejadian saat itu ada petunjuk atau alat bukti CCTV, seharusnya berdasarkan CCTV ini alur penyidikannya. Sangat disayangkan ketidak presisi-an ini. Mudahan ada perbaikan manajemen penyidikan di reskrim Polresta Tanjungpinang,”tutupnya