TANJUNGPINANG.INFOTODAY.ID. Praktek culas tersangka mafia lahan di Kota Tanjungpinang membuat publik tercengang. Bagiamana tidak, Tersangka ES nekat menerbitkan surat perintah bayar milik Kantor Wilayah BPN/ATR Kepulauan Riau.
Berdasarkan dokumen Kantor Wilayah BPN/ATR Kepulauan Riau yang berhasil didapatkan media ini, Salah satu tersangka ES membuat sendiri surat milik Kanwil BPN/ATR.
Untuk meraup keuntungan tersebut , tersangka ES nekat menerbitkan surat perintah pembayaran dalam proses penerbitan sertipikat bodong tersebut. Ia nekat memalsukan tanda tangan petugas loket, hingga membuat sendiri cap milik BPN.
Dari dokumen tersebut Tersangka ES membuat surat perintah membayar sebesar 7,4 juta untuk satu bidang sertipikat di Daerah Kelurahan Batu IX dengan ukuran 45. 000 M2 atau 4,5 Ha.
Tersangka ES diduga terlibat didalam sertipikat diberbagai tempat, mulai dari Kelurahan Dompak, Kelurahan Kampung Bugis, hingga di Daerah Kabupaten Bintan dengan jumlah sekitar 300 sertipikat bodong.
Ngaku Pegawai KPK RI dan Gelar Sarjana Bodong.
Dalam meyakinkan korban, tersangka ES juga memalsukan gelar. Dimana ia merupakan mahasiswa aktif salah satu perguruan tinggi di wilayah Kepulauan angkatan tahun 2022.
Celakanya, tersangka ES dalam menerbitkan dokumen palsu membuat gelar Sarjana Hukum. Padahal yang bersangkutan berstatus mahasiswa aktif semester 6.
Disamping itu, tersangka ES juga mengaku sebagai pegawai KPK RI yang ditugaskan di Kepri untuk mengurusi Persoalan tanah. Dari tipu dayanya tersebut ratusan warga Tanjungpinang dan Bintan tertipu.
Sebelumnya, pada Jumat (23/05) lalu, Satreskrim Polresta Tanjungpinang telah menangkap dan menahan lima tersangka. Kelimanya tersebut masing-masing berinisial KS, D, A, L dan ES.
Dengan banyaknya korban kasus mafia lahan tersebut, tidak menutup kemungkinan tersangka bakal bertambah.
Sementara Polresta Tanjungpinang belum memberikan keterangan pers terkait pengungkapan jaringan mafia lahan tersebut.