HeadlineHukrimHukumTanjungpinangTerkiniTrend

Praktik Janggal di Diskominfo Kepri, Kejati Diminta Usut SPJ Publikasi

×

Praktik Janggal di Diskominfo Kepri, Kejati Diminta Usut SPJ Publikasi

Sebarkan artikel ini
Foto: Kantor diskominfo Kepri.

Infotoday.id – Praktik janggal dalam pengelolaan anggaran publikasi di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau memicu kecurigaan. Sejumlah pelaku media mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri mengusut tuntas dugaan SPJ fiktif di instansi tersebut.

“Bayangkan saja, sebelumnya kami pernah mendapatkan orderan kerjasama, kami cukup kirim PDF bukti tayang berita, tanpa invoice atau kuitansi. Kata staf Kominfo, mereka yang buatkan sendiri dokumen itu,” ungkap seorang pemilik media lokal yang minta namanya dirahasiakan kepada Infotoday.id, Selasa (5/8).

Praktik ini dinilai membuka ruang lebar untuk manipulasi anggaran. Dokumen pertanggungjawaban yang seharusnya dikeluarkan oleh media, justru diduga disusun internal oleh pihak Diskominfo.

“Kalau invoice saja dibuat sepihak, apa jaminannya dana benar-benar dibayar ke media yang bersangkutan? Ini rawan jadi SPJ fiktif,” tambah sumber yang meminta identitasnya disamarkan.

Yang lebih mengejutkan, anggaran publikasi Diskominfo Kepri TA 2025 yang mencapai Rp4,8 miliar disebut bersumber dari dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD. Dana itu diduga sudah ‘diarahkan’ sejak awal kepada media tertentu.

“Banyak media yang tidak dapat bagian karena katanya anggaran sudah diplot. Diduga diarahkan langsung oleh dewan, lalu disahkan kepala dinas dan PPTK,” ujar narasumber lain dari kalangan pemilik media lokal Tanjungpinang.

Kondisi ini membuat distribusi kerja sama media menjadi tidak transparan dan mengarah pada praktik tebang pilih, bahkan manipulatif.

“Ini bukan soal kecemburuan antar media. Ini soal penggunaan uang negara. Kalau SPJ-nya palsu atau asal jadi, berarti negara sedang dirugikan,” tegasnya.

Mereka meminta Kejati Kepri tak tinggal diam. Pemeriksaan menyeluruh terhadap SPJ publikasi 2024-2025 disebut menjadi langkah penting untuk mengungkap dugaan permainan anggaran di internal Diskominfo Kepri.

“Kami mendesak Kejati periksa semua SPJ publikasi, mulai dari siapa penerima anggaran, mekanisme pencairan, sampai keabsahan dokumen. Ini penting demi menjaga integritas penggunaan APBD,” pungkas sumber tersebut.

Hingga berita ini publikasikan, PPTK Diskominfo Kepri, Basoruddin belum dapat dikonfirmasi. Pesan WhatsApp media ini belum mendapat tanggapan. (Day)