AnambasHeadlineTerkiniTrend

Selundupkan Sabu-sabu 2,2 Kg, Oknum Polisi Polres Kepulauan Anambas Divonis Seumur Hidup

×

Selundupkan Sabu-sabu 2,2 Kg, Oknum Polisi Polres Kepulauan Anambas Divonis Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Oknum anggota AIPDA RA saat memasuki ruang sidang

Infotoday.id. Kepri- Anggota Polres Kepulauan Anambas AIPDA RA (41) terbukti menyelundupkan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 2.235,33 gram. Ia akhirnya divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Ranai. Hal tersebut diketahui dalam sidang KKEP yang dipimpin oleh Waka Polres Kepulauan Anambas pada Kamis, (22/12).

“Sidang KKEP Polri terhadap oknum anggota Polres Kepulauan Anambas berinisial Aipda RA (41) yang dipimpin oleh Waka Polres Kepulauan Anambas Kompol Ramses Marpaung, Sidang dilaksanakan di gedung antan seludang (ruang sidang KKEP Polresta Tanjung pinang) , Kamis tanggal 22 Desember 2022 pukul 10.00 Wib,”demikian keterangan pers Kapolres Kepulauan Anambas melalui Kasi Humas Iptu Raja Vindho.

Vindho menjelaskan bahwa tertangkapnya oknum anggota kepolisian Polres Kepulauan Anambas oleh Satreskoba Polres Kepulauan Anambas tersebut terjadi pada hari Jumat 17 Desember 202.

“Pelaku ditangkap di Penginapan Miranti Kamar 214 RT 003 RW 002, Kampung Tengah Kelurahan Letung Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas dan di temukan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 2.235,33 gram selanjutnya dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil positif (+) amp (amphetamine) dan met (methaphetamine),”jelasnya

Kasus RA telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Ranai Natuna dimana majelis hakim menjatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Aipda RA dengan Putusan Pengadilan Negeri Ranai No :16/Pid.Sus/2022/PN Ranai pada tanggal 24 Agustus 2022.

“Karena telah terbukti melakukan tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis sabu sabu, memperhatikan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas putusan tersebut terdakwa melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Riau yang kemudian menolak permintaan banding dari jaksa penuntut umum dan terdakwa, memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ranai, Nomor 16/Pid.Sus/2022/PN Ranai tanggal 24 Agustus 2022 yang dimintakan banding,”jelasnya

Terdakwa Dijatuhkan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar) dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Oknum Personel Polres kepulauan Anambas yang disidangkan tersebut melanggar ketentuan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau Pasal 13 huruf e Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menanggapi keputusan Ketua Sidang KEPP terhadap Aipda RA yaitu di Rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH)

(Suaib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *