BINTAN, INFOTODAY.id – Aktivitas penimbunan hutan mangrove yang berada di Kampung Tekojo, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur menyimpan sejumlah pertanyaan, pasalnya aktivitas penimbunan hutan mangrove tersebut dipastikan tidak mengantongi izin dari pemerintah setempat, aktivitas tersebut luput dari aparat terkait. Benarkah ada kekuatan besar dibalik aktivitas tersebut?.
Bahkan respon cepat anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan, Tarmizi bersama Pihak Satpol PP Kabupaten Bintan dan tokoh pemuda Bintan Timur untuk melakukan peninjauan langsung atas aktivitas tersebut, tim gagal masuk ke area penimbunan.
Meski gak mendapatkan akses masuk langsung kedalam lokasi, dikarenakan pintu masuk digembok, anggota Komisi I DPRD Bintan memastikan bahwa penimbunan mangrove tersebut merupakan tindakan ilegal.
“Bahwa hasil temuan di lapangan tadi, diduga kuat bahwa penimbunan hutan mangrove itu yang ditimbun adalah di luar dari pada surat tanah.” kata Tarmizi usai melakukan inspeksi mendadak Jum’at (29/01/2021) sore.
Tim juga tidak mengetahui identitas pemilik lahan tersebut, namun berdasarkan penjelasan dari pihak Kecamatan yang turut mendampingi Sidak tersebut, pengembang sempat mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pabrik es, akan tetapi ditolak karena pihak pengembang tidak bisa menunjukkan surat-surat kepemilikan.
“Kita juga tidak tahu siapa pemiliknya karena kami menanyakan kepada sekcam nya, siapa pemilik lahan mereka tidak tahu. Meski demikian berdasarkan penjelasan sekcam di lokasi beberapa waktu lalu pihak pemilik tanah pernah mengajukan pengurusan IMB untuk pembangunan pabrik es. Akan tetapi ketika diminta untuk menunjukkan bukti kepemilikan surat tersebut mereka tidak bisa menunjukkan surat kepemilikan lahan tersebut, sehingga secara pasti kita tidak mengetahui berapa luas lahan tersebut.” jelas anggota komisi I DPRD Bintan tersebut.
“Meski demikian, penimbunan hutan mangrove ini, diduga kuat di luar dari pada ada lahan pengembang, misalkan surat lahan mereka hanya ada seratus meter, disini lebih, nah kelebihan inilah hutan mangrove yang telah ditimbun,” jelas Tarmizi.
“Kita juga telah menyarankan untuk dipanggil pemilik lahan ini guna mengetahui berapa luas lahan mereka, sehingga kita bisa mengetahui akan tetapi yang jelas yang ditimbun ini hutan mangrove bahkan mereka telah memasang batu miring hingga ke tepi pantai.” ungkapnya.
Tarmizi juga berharap aparat penegak hukum bisa menindak lanjuti aktivitas penimbunan mangrove tersebut, sebab tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum.
“Kita serahkan ke aparat penegak hukum, agar diproses sesuai hukum yang berlaku.” tutupnya. (Infotoday.id)