HeadlineTanjungpinangTerkini

Toko Marvell Jaya dan Marvel Karya Tak Miliki Izin Produksi, AMP Kota Tanjungpinang Desak Pemko Tegas

×

Toko Marvell Jaya dan Marvel Karya Tak Miliki Izin Produksi, AMP Kota Tanjungpinang Desak Pemko Tegas

Sebarkan artikel ini
Lokasi produksi mebel di Gang Tena, Suka berenang yang dikeluhkan warga, foto: istimewa

Tanjungpinang. infotoday.id.Toko Marvell Jaya yang kini berganti nama menjadi Marvell Karya pasca disorot sejumlah media, ternyata tidak memiliki izin produksi Mebel. Hal tersebut terungkap dari data yang diperoleh media ini melalui Online Single Submission (OSS).

Terkait hal tersebut, Penata Perizinan Ahli Madya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS), Lukman, yang dihubungi media ini membenarkan jika Toko Marvel Jaya dan ataupun Marvel Karya tidak memiliki izin produksi Industri Furnitur dari Kayu.

Menurut Lukman, toko tersebut hanya mengantongi izin perdagangan, itupun OSS pelaku usaha tersebut belum berlaku secara efektif.

“Ada terdaftar di sistem OSS dengan KBLI 47591-Perdagangan eceran furnitur atas nama Toko Marvel karya. Ada dua  nama yang terdaftar di OSS versi lama sejak 2019. Marvel jaya dan Marvel karya, tapi izin nya  belum efektif atau belum berlaku karna yang bersangkutan belum melengkapi persyaratan yang dibutuhkan,”kata Lukman.

Selain itu, pelaku usaha tersebut juga belum melakukan migrasi ke OSS RBA dan melakukan penyesuaian KBLI tahun 2020.

Sementara untuk KBLI produksi furnitur pelaku usaha harus memiliki KBLI dengan kode 31001 dengan klasifikasi industri Furnitur dari kayu yang mencakup usaha pembuatan furnitur dari kayu untuk rumah tangga dan kantor seperti meja, lemari, kursi dan rak.

Menurut Lukman, pengajuan KBLI produksi furnitur tidak dapat dilakukan untuk wilayah suka berenang, sebab lokasi tersebut merupakan wilayah perdagangan dan jasa, bukan industri.

“Tapi kalau dia mengajukan KBLI industri di daerah suka berenang tak akan bisa. Karna di suka berenang kawasan perdagangan dan jasa. Bukan industri,”tegas Lukman

Sementara Aliansi Mahasiswa Pemuda (AMP) Kota Tanjungpinang, Bimantara Putra menilai penjelasan DPMPTS semakin memperjelas adanya indikasi pelanggaran izin usaha oleh pihak Toko Marvell Karya.

“Sejak awal kami menduga bahwa pergantian nama dari Marvell Jaya ke Marvell Karya bukan perubahan yang wajar, melainkan upaya untuk menghindari sorotan publik. Fakta bahwa izin produksinya tidak ada semakin menegaskan dugaan tersebut. Terlebih lagi, lokasi di kawasan Suka Berenang secara jelas diperuntukkan untuk perdagangan dan jasa, bukan industri. Jadi aktivitas produksi mebel di sana jelas melanggar aturan zonasi,” ujar Bimantara.

Ia juga menambahkan bahwa AMPT akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan penegakan aturan yang adil terhadap seluruh pelaku usaha di Tanjungpinang.

“Kami mendorong pemerintah untuk bertindak tegas dan transparan agar tidak muncul kesan pembiaran terhadap pelanggaran izin seperti ini,” tutupnya.