Infotoday.id, Bintan – Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Bintan menjebloskan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Bintan, Hery Wahyu ke tahanan Polres Bintan. Selain Hery penyidik Kejaksaan juga menjebloskan dua tersangka lain, masing Supriatna pemilik lahan dan Ari Syadiansyah, Rabu (20/07/2022).
Ketiga orang tersebut dititipkan di tahanan Polres Bintan, oleh penyidik Kejaksaan setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan ganti rugi lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjung Uban seluas 2 hektare.
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan I Wayan Riana didampingi Kasipidsus, Kasi Intel dan BPKP dalam konferensi pers menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, tim penyidik mendapatkan fakta adanya peran masing-masing tersangka dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, termasuk Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Bintan HW (Hery Wahyu, red) maupun AS (Ari Syadiansyah) dan SP.
I Wayan menjelaskan pada tahun 2016 lalu, sebelum realisasi ganti rugi lahan, tersangka HW dan AS telah berkomunikasi terlebih dahulu untuk mengatur rencana korupsi tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi saksi, setidaknya ada 110 dokumen yang bermasalah. Dari dokumen yang bermasalah tersebut, seharusnya nama wajib daftar lahan bukan SP,” sebutnya.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Tipikor, jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” sebut Wayan.
Sementara tim Audit BPK RI Perwakilan Kepri, Jaequalin Martha Sitanggang menjelaskan bahwa pihak BPK telah melakukan audit terhadap kasus tersebut. Dari rasionalisasi anggaran APBD sebesar 3,34 miliar, pihaknya menemukan kerugian negara sebesar 2,44 miliar.
“Hasil audit yang kami lakukan, tim BPK menemukan kerugian negara sebesar 2,44 miliar,” tutupnya. (Suaib)