BintanHeadlineHukrimKepriTanjungpinangTerkini

Warga Bintan diduga Jadi Korban Mafia Tanah, SKGR Terbit di Hari Minggu Indikasi Adanya Persoalan.

×

Warga Bintan diduga Jadi Korban Mafia Tanah, SKGR Terbit di Hari Minggu Indikasi Adanya Persoalan.

Sebarkan artikel ini
516 Persil SKT yang dibatalkan dan SKGR yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Toapaya Selatan bertepatan pada Hari Minggu.

INFOTODAY.ID. BINTAN- Meski memiliki surat keterangan atau bukti kepemilikan tanah sejak tahun 1996 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Toapaya, Kecamatan Toapaya, salah satu warga Kabupaten Bintan diduga menjadi korban mafia tanah.

ME warga Bintan ini kaget bahwa tanah yang ia peroleh dari orang tuanya sejak tahun 1996 itu telah terbit sertifikat atas nama orang lain.

Usut punya usut, penerbitan sertifikat diatas lahan 18 Ha itu diduga melibatkan oknum perangkat Desa, sebab diatas objek tanah itu, pemerintah Desa Toapaya Selatan menerbitkan Alas Hak atau Surat Keterangan pada tahun 2008.

Dari Alas Hak tahun 2008 itu, kemudian dikeluarkan surat keterangan ganti rugi dan penguasaan tanah pada tahun 2016 oleh pemerintah Desa Toapaya Selatan. Walaupun pada tahun 2011, SKT tahun 2008 dan Tahun 2009 telah dibatalkan.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki media ini, terbitnya surat keterangan ganti rugi penguasaan tanah pada Tahun 2016 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Toapaya Selatan menjadi janggal, sebab tanggal registrasi penerbitan tersebut diterbitkan pada hari minggu.

Kejanggalan tersebut mengindikasikan adanya dugaan permainan oknum pemerintah Desa. Dari surat keterangan ganti rugi pengusaha lahan yang dikeluarkan pada tahun 2016 itulah terbit sertifikat, kendati diatas lahan tersebut telah memiliki Alas Hak yang dikeluarkan oleh pemerintah Desa pada  tahun 1996.

Kepala Desa Toapaya yang menjabat pada tahun 1996 membenarkan jika dokumen Alas Hak yang dimiliki ME, merupakan produk yang diterbitkan pihaknya pada masa itu.

Bahakan, Kades dan Juri ukur masa itu membuat pernyataan bahwa Alas Hak tahun 1996 benar adanya.

Selain memiliki Surat Keterangan pada tahun 1996, pemegang Hak tanah tersebut juga telah menguasai objek tanah sekitar 20 tahun yang lalu, namun tiba-tiba muncul sertifikat.

“Saya memiliki surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah Desa Toapaya tahun 1996. Disamping itu, saya bersama keluarga telah melakukan aktifitas perkebunan dilahan itu hampir 20 tahun, “ujar ME kepada media ini.

Pemerintah Desa Toapaya Selatan yang dikonfirmasi membenarkan jika pemegang Surat Alas Hak tahun 1996 atas nama Meyendi dan sempat pempersoalkan objek tanah tersebut, namun pemegang Alas Hak tahun 1996 tersebut disebutkan tidak bisa menunjukkan objek tanah.

“Dulu sempat mempermasalahkan lahan tersebut, dikarenakan diatas lahan itu telah ada pihak lain yang menggarap dengan Alas Hak tahun 2008 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Toapaya Selatan,”kata  Kasi Pemerintahan Desa Toapaya Selatan, Widodo.

Sepengatahuan Pemerintah Desa Toapaya Selatan, Meyendi pernah mempersoalkan objek tanah yang dikuasai Sekolah orang dengan Alas Hak tahun 2008 lalu, namun pada saat itu Meyendi tidak mengetahui secara pasti objek tanah itu,

“Jadi begini. Dulu Meyendi sempat mengklaim tanah yang digarap masyarakat dengan Alas Hak tahun 2008 itu, namun dia ragu, dan tidak mengetahui secara pasti. sehingga Meyendi mengklaim lagi tanah yang tak jauh dari situ hingga sekarang. Sehingga bergeser dari semula titik A, menuju titik B,” jelasnya.

Alas Hak yang diterbitkan Pemerintah Desa Toapaya Selatan pada Tahun 2008 dan 2009 diduga kuat berdiri diatas lahan dengan Alas Hak tahun 1996. Sehingga objek tanah tersebut telah terjadi tumpang tindih.

Namun, Kasi Pemerintahan Desa Toapaya Selatan ini tidak bisa menjamin bahwa Alas Hak yang diterbitkan pada tahun 2008 itu diduga terbit diatas Alas Hak 1996.

“Saya tidak memastikan itu. Sebab tidak diketahui pasti dimana objek tanah dengan Alas Hak tahun 1996 tersebut,”ujarnya.

SKGR Tahun 2016 Terbit di Hari Minggu Indikasi Adanya Persoalan.

Pemerintah Desa Toapaya Selatan yang dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya menerbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi Pengusaha Lahan pada tahun 2016 itu.

Dasar penerbitan SKGR tersebut berdasarkan Alas Hak tahun 2008.

“Betul, bahwa kami telah mengeluarkannya surat keterangan ganti rugi tahun 2016 itu. Dasar dikeluarkan surat itu, berdasarkan Alas Hak tahun 2008,”jelas Widodo.

Disinggung mengenai prosedur penerbitan SKGR dihari libur, Widodo menegaskan bahwa proses penerbitan harus dilakukan pada saat hari kerja.

“Tidak dibenarkan. (Penerbitan dihari libur red),’tegasnya. Namun faktanya, SKGR tahun 2016 tersebut dikeluarkan pada hari Minggu. Hal tersebut berdasarkan tanggal registrasi pada SKGR tersebut.

“Masa iya hari minggu. Nanti saya cek dulu. Jika memang hari Minggu, mungkin pada saat proses penginputan ada kesalahan di pihak kami dalam melihat tanggalnya,”ujar Widodo ketika ditanya mengenai Penertiban SKGR tahun 2016 tersebut teregister pada hari Minggu.

Kejanggalan lainnya yakni pada Alas Hak yang dikeluarkan pada tahun 2008. Dimana berdasarkan dokumen yang diperolehnya media ini, Alas Hak tersebut telah dibatalkan pada tanggal 27 Oktober 2011 dengan nomor registrasi SKPPT nomor 100/SKT/DTS/XII/2008  hingga nomor : 244/SKT/DTS/XII/2008 sebanyak 145 Persil

Nomor registrasi 036/SKT/DTS/XII/2009 sampai nomor registrasi 408/SKT/DTS/XII/2009 sebanyak 372 Persil dengan total keseluruhan SKT yang dibatalkan sebanyak 516 Persil.

Suar berita acara pembatalan tersebut ditandatangani oleh Ex Camat Toapaya atas nama Deki Iskandar Dinata dan Kepala Desa Toapaya Selatan atas nama Suhenda, Taufik Rohman Ketua RT 014, Tugino Ketua RW 05.

Pembatalan tersebut dikarenakan objek lahan tersebut masuk dalam penguasaan PT. Agro Selaras Bumi Lestari.

SKT yang telah dibatalkan itu justru diterbitkan kembali oleh Pemerintah Desa Toapaya Selatan.

Menurut Kasi Pemerintahan Desa Toapaya Selatan, Alasan penerbitan kembali SKT tersebut dikarenakan yang menandatangani adalah mantan Camat Toapaya Selatan, walaupun dalam berita acara tersebut pernyataan Pembatalan itu dibuat bersama Kepala Desa Toapaya maupun RT dan RW.

Awak media ini masih berupaya melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait atas perosoalan tersebut. (Eb)