Infotoday.id – Selain mencetak Sertipikat Bodong milik BPN, Salah satu tersangka kasus mafia lahan berinisial ES yang diungkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang ternyata diduga memalsukan sejumlah dokumen lain, mulai dari dugaan pemalsuan uang wajib tahunan otorita (UWTO) yang merupakan prodak BP Batam hingga dugaan pemalsuan dokumen Kendaraan roda empat, Rabu (11/06/2025).
Berdasarkan sumber media ini, tersangka ES diduga memalsukan sejumlah dokumen pembayaran uang wajib tahunan otoritaa di Kota Batam. Disamping itu, ES juga diduga melakukan pemalsuan dokumen Kendaraan roda empat.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka ES memerintahkan salah satu tersangka baru berinisial R yang merupakan warga Jakarta untuk mencetak dokumen-dokumen tersebut. Tersangka R berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang setelah dilakukan pengembangan atas kasus tersebut.
“R inilah yang mengerjakan seluruh dokumen-dokumen itu. Setiap akan menerbitkan sertifikat, Tersangka ES memerintahkan tersangka R warga Jakarta untuk mencetak dokumen itu,” ujar sumber media ini.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki media ini, tersangka ES diduga telah melakukan aksinya sejak pertengahan 2024. Hal tersebut terlihat dari dokumen bodong milik Kanwil BPN Kepulauan Riau yang dicetak oleh tersangka R dan ES.
Puluhan unit mobil mewah terparkir dihalaman Polresta Tanjungpinang.
Selain menetapkan 6 orang tersangka, penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang juga dikabarkan mengamankan puluhan kendaraan mewah. Diduga, mobil-mobil tersebut merupakan rangkaian kejatahan yang dilakukan oleh tersangka ES.
Sukses tipu ratusan warga Tanjungpinang, Bintan dan Batam, tersangka ES memiliki rental mobil.
Tersangka ES diketahui memiliki rental mobil, tepatnya dijalan Aisyah Sulaiman, Dompak. Selain itu, tersangka ES juga membuka usaha cafe di Kelurahan Batu IX.
Sementara salah satu pengacara yang berkantor di daerah Dompak diduga kabur pasca terbongkarnya kasus tersebut. Belum diketahui apa yang menyebabkan ‘hilangnya’ oknum pengacara tersebut. Apakah ada keterkaitannya dengan tersangka ES. ?
Polresta Tanjungpinang belum memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus mafia lahan yang melibatkan ratusan korban itu.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang IPTU Syahrul Damanik yang dikonfirmasi belum lama ini mengaku belum mendapatkan bahan dan keterangan dari Satreskrim.