TanjungpinangTerkini

Tak Miliki Izin Produksi, Satpol PP Hentikan Produksi Mebel di Toko Marvel Karya

×

Tak Miliki Izin Produksi, Satpol PP Hentikan Produksi Mebel di Toko Marvel Karya

Sebarkan artikel ini
Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim

TANJUNGPINANG. INFOTODAY.ID. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang akhirnya mengeluarkan perintah tegas terhadap pelaku usaha yang memproduksi Furniture di Toko Marvel Karya di Jalan Ir Sutami, Gang Sukatenang nomor 65, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Senin (20/10).

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kantor Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim. Menurutnya berdasarkan hasil pemeriksaan PPNS, terhitung hari ini produksi Furniture tersebut resmi dihentikan.

“Mulai hari ini kami telah mengeluarkan surat perintah untuk penghentian produksi. Hal tersebut dikarenakan tidak aktivitas tersebut memiliki izin produksi,”tegas Akib sapaan Kakan Satpol PP Kota Tanjungpinang.

Pihaknya tidak ingin ada insiden buruk terhadap citra penegakan Perda terhadap penindakan setiap yang melanggar Perda.

“Kami tidak ingin ada preseden buruk terhadap persoalan ini. Terkait dengan dia mau melengkapi izin-izin nya, itu hak yang bersangkutan. Pada intinya kami udah menghentikan karena tidak memiliki izin produksi,”tutupnya.