Infotoday.id, Batam – Pasokan pasir laut dalam jumlah besar terus mengalir masuk ke Kota Batam, Kepulauan Riau, dan diduga kuat berasal dari aktivitas penambangan serta pengangkutan yang tidak sesuai ketentuan hukum, bahkan mengarah pada praktik ilegal.
Berdasarkan pemantauan di lapangan serta laporan masyarakat, satu kapal tongkang besar bernama RIA XI yang ditarik TB Hikmah Bunda 13 terpantau mengangkut ribuan ton pasir laut dari wilayah Pulau Babi, Kabupaten Karimun, menuju kawasan Nongsa, Batam, pada pertengahan Juli 2025.
Sumber menyebutkan, muatan pasir tersebut diduga melampaui batas izin yang dimiliki. Bahkan, muncul dugaan kuat adanya penyalahgunaan skema “izin tambang rakyat” yang dijadikan tameng untuk menjalankan operasi berskala industri. Pasir laut tersebut disinyalir diperuntukkan bagi proyek properti dan reklamasi di Batam.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Darwin, sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin pengangkutan dan penjualan pasir laut bagi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban pelaporan.
“Kami tidak mengeluarkan izin pengangkutan dan penjualan pasir laut untuk perusahaan yang tidak memenuhi syarat perizinan serta kewajiban administrasi,” tegas Muhammad Darwin.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa sebagian pasokan pasir laut yang beredar saat ini beroperasi tanpa izin resmi atau melanggar regulasi yang berlaku di tingkat provinsi.
Dalam sektor pertambangan mineral dan batubara (Minerba), dikenal adanya Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan pengangkutan dan/atau penjualan komoditas tambang, namun tidak memiliki tambang sendiri atau bukan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Sementara itu, pemegang IUP Operasi Produksi maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) tidak diwajibkan memiliki IPP, karena kewenangan penjualan sudah melekat pada izin utama. Pasir laut sendiri termasuk dalam komoditas batuan yang diatur dalam regulasi Minerba.
Namun, dugaan kuat muncul bahwa sejumlah pelaku usaha yang terlibat dalam distribusi pasir laut ke Batam tidak mengantongi IPP yang sah, sehingga aktivitas pengangkutan dan penjualan tersebut berstatus ilegal.
Tak hanya itu, perairan sekitar Batam juga kerap menjadi jalur penyedotan pasir laut ilegal oleh kapal-kapal asing, termasuk yang berbendera Singapura dan Malaysia, dengan muatan mencapai puluhan ribu meter kubik per kapal.
Meski penindakan sempat dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal PSDKP pada 2024, praktik serupa dilaporkan terus berulang.
Di sisi lain, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025, KKP dan Ditjen PSDKP tidak lagi memiliki kewenangan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Badan Pengusahaan (BP) Batam. Kewenangan tersebut kini sepenuhnya berada di tangan BP Batam.
Aktivis lingkungan dari LSM setempat mengecam keras kondisi tersebut. Mereka menilai praktik penambangan dan distribusi pasir laut ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan pesisir.
“Izin rakyat tapi operasinya industri. Negara dirugikan, lingkungan dirusak, dan hukum diakali. Jangan sampai ini dibiarkan,” tegas seorang aktivis lingkungan.
Pemerintah daerah, BP Batam, serta aparat penegak hukum didesak segera melakukan investigasi menyeluruh, mulai dari verifikasi izin IPP, IUP, dan SIPB, pengawasan ketat jalur laut, hingga penindakan tegas terhadap pelaku penambangan dan distribusi pasir laut ilegal.
Langkah tersebut dinilai penting demi menjaga keberlanjutan lingkungan pesisir Batam sekaligus mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar di masa mendatang. (Day)












