HeadlineTanjungpinangTerkini

Aniaya Cucunya, Kakek di Tanjungpinang Berhasil Ditangkap

×

Aniaya Cucunya, Kakek di Tanjungpinang Berhasil Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Kaos Kuning, Seorang kakek pelaku penganiaya terhadap cucunya saat ditangkap tim Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Sabtu (12/11)

Infotoday.id, Tanjungpinang – Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil amankan seorang pelaku berinsial (SR) tersangka kasus tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur di Jl. Agus Salim, Kelurahan  Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Sabtu (12/11/22).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang Akp Ronny Burungudju membenarkan bahwa telah terjadi kasus tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur.

Kejadian bermula pada Pada hari Jumat Tanggal 30 September 2022 korban cucu dari pelapor meminta izin kepada terlapor untuk tidur agak malam karena mau menunggu Oma pulang dari kerja sebab, korban mau tidur sama pelapor.

Namun terlapor tidak membolehkan dan terlapor langsung meninju muka korban dibagian hidung, pipi, dan memukul kaki korban sebelah kanan.

“Akibat kejadian tersebut, hidung korban mengeluarkan darah dan kaki korban mengalami sakit atas kejadian tersebut, Oma korban melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian dan membuat Visum et Referendum untuk penyelidikan lebih lanjut korban,” jelas Ronny.

Pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 sekira pukul 00.00 Wib, tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku penganiayaan anak di bawah umur tersebut.

“Kemudian selanjutnya pada pukul 00.15 Wib, tim mengetahui keberadaan pelaku tersebut yang berada di Kampung Jawa, Kota Tanjungpinang. Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap pelaku (SR), setelah itu tim melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku (SR)

“Kemudian pada pukul 00.25 Wib tim mendapatkan informasi bahwa pelaku (SR) sedang berada di Rumah, tepatnya di Jalan Jl. H. Agus Salim, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang.

Pelaku berhasil ditangkap pada pukul 00.35 wib, dan dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna di serahkan ke Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya,” tutupnya.

(Suaib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *