AnambasHeadlineTerkini

Aniaya dan Buang Istrinya Sendiri Kejurang, Pria di Anambas Berhasil di Tangkap

×

Aniaya dan Buang Istrinya Sendiri Kejurang, Pria di Anambas Berhasil di Tangkap

Sebarkan artikel ini
Berjaket dan topi hitam, Pelaku Penganiayaan terhadap istrinya saat ditangkap di atas KM Bukit Raya ketika hendak melarikan diri, Senin (05/12).

Infotoday.id. Anambas- Usai melakukan penganiayaan dan membuang istrinya sendiri kedalam jurang, KHW akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku penganiayaan terhadap istrinya sendiri tersebut ditangkap saat hendak melarikan diri Ke Tanjungpinang pada Senin, (05/12) siang

Jaket hitam diapit petugas berkemeja putih merupakan tersangka penganiayaan terhadap istri.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafruddin Semidang Sakti melalui Kasi Humas menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku berkat kordinasi dan kerja keras personilnya.

Pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri ke Kota Tanjungpinang usai melakukan penganiayaan dan membuang istrinya sendiri.

“Pelaku berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Kepulauan Anambas saat berada di KM Bukit Raya yang sudah bersandar di Pelabuhan Letung dan hendak menuju Kota Tanjungpinang. Pelaku diamankan di atas Kapal,”  jelas  Kasi Humas Iptu Raja Vindho

Selain melakukan penganiayaan terhadap istrinya berinsial RH, pelaku KWH juga melakukan pencurian terhadap isi tas milik istrinya.

Vindho menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula ketika KWH mengajak istrinya tersebut berjalan jalan ketempat wisata air Terjun di Desa Temburun.

“Pada hari minggu, Sekira pukul 04.30 wib pelaku mengajak istrinya untuk menuju tempat wisata air terjun. Sesampainya di wisata air terjun temburun pelaku memarkirkan sepeda motor miliknya kemudian mengajak korban ke sebuah hutan yang berada di sekitaran wisata air terjun Temburun.

Setelah berbicara dengan korban, tiba-tiba pelaku emosi, kemudian mencekik leher korban. Usai mencekik pelaku kemudian mengambil sebuah batu dan memukul ke wajah dan kepala korban yang merupakan istrinya tersebut hingga tak sadarkan diri.

“Melihat korban pingsan, pelaku mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan sebuah lakban hitam yang diambil didalam jok motornya lalu menyeret Korban ke sebuah jurang yang tidak jauh dari sekitaran hutan tersebut,”jelas Vindho

Sekira pukul 06.00 wib korban terbangun dari pingsannya, kemudian jorban mendapati bahwa tas miliknya sudah tidak ada.

“Adapun isi dari tas tersebut adalah Handphone, Kartu BPJS, dan buku nikah. Sementara korban berjalan menuju jalan raya untuk mencari bantuan pertolongan dari warga, kemudian ia diamankan disebuah rumah salah satu warga yang menolongnya di daerah Temburun,”jelasnya

Atas kejadian tersebut, sekira pukul 10.00 wib pelapor membuat Laporan Polisi (LP/B/16/XII/2022) tentang penganiayaan berat dan atau pencurian dengan kekerasan yang dialami korban.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, untuk sementara motif penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka dikarenakan sakit hati dan dendam. Menurutnya korban tidak mau terbuka dalam urusan rumah tangga dan status suami istri ini pisah rumah. Namun tim penyidik masih akan mendalami motif tersebut.

“Atas peristiwa tersebut pelaku dapat dipersangkakan dengan Pasal 44 Ayat (1) UU No 23 THN 2004 tentang perkara kekerasan dalam rumah tangga Jo pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 365 Ayat (1) Jo Pasal 335 ayat (1) KUHP,” tutup Raja Vindho.

(Suaib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *