HeadlineKepriTerkini

ASN Provinsi Dilarang Berpergian Keluar Daerah, Bila Melanggar Sanksi Menanti

×

ASN Provinsi Dilarang Berpergian Keluar Daerah, Bila Melanggar Sanksi Menanti

Sebarkan artikel ini

Infotoday.id, Tanjungpinang- Pemerintah Provinsi Kepri melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kepri akhirnya mengeluarkan Surat Edaran terkait larangan bepergian ke luar daerah bagi seluru pegawai dan Aparatur Sipil Negara ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi selama libur Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H TS Arif Fadillah di Tanjungpinang, Rabu (10/3).

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor 6 tahun 2021 tentang pembatasan bepergian ke luar daerah bagi pegawai dan ASN selama libur Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam masa pandemi Covid-19 saat ini.

“Pegawai dan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi dilarang bepergian ke luar daerah sejak tanggal 10 Maret 2021 hingga tanggal 14 Maret 2021,” ungkap Arif.

Namun, lanjut Arif larangan keluar daerah tersebut dikecualikan jika perjalanan ke luar daerah tersebut dilakukan untuk urusan tertentu dengan mendapat izin dari pimpinan dan Gubernur Provinsi Kepri.

“Seperti perjalanan dinas, cuti dikarenakan hal mendesak dan lainnya pun harus tetap mengutamakan mengikuti protokol kesehatan Covid-19,” tegas Arif.

Tak hanya melarang bepergian ke luar daerah, Arif juga menghimbau seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri untuk selalu menerapkan 5 M yakni Menggunakan Masker, Mencuci tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan dan Membatasi mobilitas.

“Jika dilanggar maka akan diberikan sanksi disiplin bagi ASN yang melanggar larangan bepergian tersebut sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai dan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Menejemen Pegawai dan Perjanjian Kerja,” tambah Arif kembali. (Suaib)

Sumber: Diskominfo Kepri

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *