KepriNasionalOPINITanjungpinangTerkiniTrend

Bencana dan Ilusi Otonomi

×

Bencana dan Ilusi Otonomi

Sebarkan artikel ini

Oleh: Arsih Zul Adha
Mahasiswa Departemen Hukum Tata Negara
Program Studi Ilmu Hukum, UMRAH

Infotoday.id – KETIKA lumpur bah menutup atap-atap rumah di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh, yang tersisa bukan hanya puing-puing bangunan, tetapi juga kebuntuan birokrasi. Di hadapan bencana berskala raksasa itu, para bupati tak ubahnya penonton yang dipaksa menjadi panglima perang tanpa senjata. Mereka kewalahan, gubernur terlambat bergerak, sementara pemerintah pusat masih berkutat pada perdebatan kewenangan. Di saat prosedur administratif diperdebatkan, rakyat di bawah justru hanyut ditelan arus—menjadi korban dari desain otonomi daerah yang setengah hati.

Bencana hidrometeorologi yang meluluhlantakkan wilayah Sumatera bagian utara kembali menelanjangi cacat bawaan sistem otonomi daerah di Indonesia. Pembagian urusan pemerintahan yang kabur, tumpang tindih, dan abai terhadap kapasitas riil daerah, menjadi pangkal masalah yang terus berulang setiap kali bencana besar terjadi.

Jebakan “Urusan Konkuren”

Biang keladi kekacauan ini adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut membagi urusan pemerintahan dengan konsep konkuren antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Di atas kertas, model ini tampak komprehensif. Namun dalam praktiknya, ia justru melahirkan zona abu-abu kewenangan: siapa harus berbuat apa, dan siapa yang bertanggung jawab penuh ketika krisis datang.

Saat bencana melanda, semua pihak merasa memiliki “sepotong” kewenangan, tetapi tidak satu pun yang berani memikul tanggung jawab secara utuh. UU No. 23 Tahun 2014 bahkan membebankan 31 urusan pemerintahan kepada pemerintah kabupaten/kota—beban yang tidak realistis. Mayoritas daerah tingkat II tidak memiliki sumber daya manusia teknis, kelembagaan yang kuat, maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memadai untuk mengelola seluruh urusan tersebut secara efektif.

Akibatnya dapat ditebak: pelayanan publik berjalan setengah hati dalam kondisi normal, dan mengalami kelumpuhan total ketika bencana besar datang.

Kembali ke Logika Dasar: Local dan Regional

Sudah saatnya Indonesia menata ulang logika pembagian kewenangan dengan merujuk pada praktik terbaik global (best practices) seperti di Inggris, Belanda, Prancis, Jepang, hingga Australia. Pembagian urusan seharusnya berlandaskan asas kedekatan dampak dan cakupan wilayah.

Urusan Pemerintah Kabupaten/Kota (Local Affairs)

Kewenangan daerah tingkat II harus difokuskan pada urusan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari-hari warga. Di antaranya pendidikan dasar, layanan kesehatan primer (puskesmas), sanitasi dan air bersih, pengelolaan sampah, drainase lingkungan, perizinan skala kecil, perumahan rakyat, serta pemberdayaan UMKM. Seluruh urusan ini bersifat lokal, baik dari sisi dampak maupun penanganannya.

Urusan Pemerintah Provinsi (Regional Affairs)

Provinsi semestinya berperan sebagai koordinator dan manajer lintas wilayah. Kewenangannya mencakup pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) lintas kabupaten/kota, transportasi antarkota, pendidikan menengah, rumah sakit rujukan regional, serta pengendalian pencemaran lintas wilayah. Provinsi berfungsi sebagai mediator, harmonisator, sekaligus kepanjangan tangan pusat—mirip peran prefecture di banyak negara maju.

Urusan Pemerintah Pusat (National Affairs)

Pemerintah pusat harus memegang kendali penuh atas urusan strategis yang berdampak luas, seperti pertahanan dan keamanan, fiskal makro, energi, kehutanan strategis, infrastruktur nasional, serta penanganan bencana alam skala besar.

Mengapa Pusat Harus Turun Tangan?

Bencana besar seperti yang terjadi di Sumatera mutlak merupakan urusan pemerintah pusat. Menyerahkan penanganannya kepada kabupaten/kota adalah sikap naif, setidaknya karena lima alasan utama.

Pertama, akar masalah bencana sering kali bersifat struktural dan dipicu oleh kebijakan pusat, mulai dari perizinan tambang, hutan tanaman industri, hingga proyek strategis nasional.
Kedua, bencana hidrometeorologi tidak mengenal batas administrasi otonomi daerah.
Ketiga, APBD kabupaten/kota tidak akan pernah cukup untuk menanggung biaya pemulihan bencana besar.
Keempat, peralatan berat dan teknologi mitigasi canggih umumnya hanya dimiliki pemerintah pusat.
Kelima, koordinasi lintas kementerian dan lembaga hanya efektif jika dipimpin langsung dari Jakarta.

Membiarkan kabupaten/kota menghadapi bencana besar sendirian sama halnya dengan menyuruh perahu nelayan menghadang gelombang tsunami.

Rekomendasi Kebijakan

Pemerintah tidak boleh lagi berlindung di balik aturan yang tumpang tindih.

Jangka pendek, pemerintah pusat harus segera mengambil alih komando penanganan bencana di Sumatera. BNPB, Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Sosial, serta TNI–Polri harus berada di garis depan. Pemerintah provinsi bertindak sebagai koordinator regional, sementara kabupaten/kota fokus pada evakuasi warga dan pemenuhan layanan sosial dasar.

Jangka panjang, revisi total Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 merupakan keniscayaan. Model urusan konkuren yang membingungkan harus diakhiri. Undang-undang baru harus membagi kewenangan secara tegas: local affairs untuk kabupaten/kota, regional affairs untuk provinsi, dan national affairs tetap di tangan pusat. Kompetensi dan kapasitas harus menjadi dasar pembagian kewenangan, bukan sekadar pelimpahan administratif tanpa dukungan sumber daya.