Infotoday.id,Tanjungpinang- Jajaran Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada Rabu. Penangkapan terhadap pelaku DL, berawal dari laporan orang tua angkat korban, (22/6/2022).
Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban mengatakan bahwa kejadian berawal pada Minggu (19/6/2022 sekira pukul 20.00 WIB, dimana korban RA menghubungi pelaku DL untuk mencarikan tempat kost dan tempat kerja.
Usai mendapat permintaan korban untuk mencarikan tempat kos-kosan dan pekerja, pelaku kemudian menawarkan korban untuk penginap ditempat korban.
“DL menawarkan korban untuk menginap di tempat kerjanya, yang mana tempat tersebut merupakan sebuah ruko dan sekaligus tempat tinggal pelaku yang berada di daerah Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang,” terang Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang.
Akhirnya korban pun mau. Dan pada malam hari DL datang ke tempat tidur korban dengan tanpa memakai baju dan tidur di samping korban. Selanjutnya memaksa korban untuk berhubungan badan.
“Selanjutnya, pada malam sekira pukul 23.30 WIB, DL memaksa korban untuk melakukan hubungan badan sekali lagi,” tambah Awal
Kemudian, pada pagi harinya korban menceritakan kepada orang tua angkatnya terkait kejadian tersebut, karena tidak terima anak angkatnya diperlakukan demikian, akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Tanjungpinang.
“Selanjutnya berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/108/VI/2022 , Tim Reskrim Polresta Tanjungpinang mendapat laporan bahwa ada pelapor yang melaporkan telah terjadi persetubuhan anak di bawah umur. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka untuk proses lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap. (Rls/Suaib)