Infotoday.id. Anambas- Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas telah rampung melakukan audit terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Piasan, Zainal Arifin terhadap penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2018-2021.
Saat ini pihak Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas memberikan waktu selama 60 hari kepada Kades Piasan untuk menindaklanjuti rekomendasi sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan.
“LHP nya udah saya tanda tangan. Kita memberikan waktu selama 60 hari kepada Kades untuk menindaklanjuti temuan tersebut,”jelas Kepala Inspektorat Anambas, Saidina melalui Sambungan telepon WhatsApp kepada Infotoday.id
Saidina tidak membantah jika berdasarkan pemeriksaan timnya terhadap persoalan Kades Desa Piasan, Kecamatan Siantan Timur tersebut ditemukan dugaan kerugian negara.
“Untuk angka nya saya tidak bisa sampaikan kepada publik. Kalaupun iya harus disebutkan, saya harus ijin pimpinan dalam hal ini Bupati, intinya kita telah menyerahkan laporan itu kepada Desa,”tambahnya
Selain memberikan LHP kepada Desa, Inspektorat Anambas juga akan menyerahkan LHP tersebut kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian.
“Karena kita pengawasan internal maka kita akan melihat tindaklanjut terhadap LHP tersebut, selama 60 hari diberikan waktu untuk menindaklanjuti LHP tersebut,”jelasnya.
Sementara Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafruddin Semidang Sakti yang dikonfirmasi Infotoday.id mengatakan bahwa kasus Desa Piasan masih ditangani oleh pihak Inspektorat
“Desa Piasan sudah diserahkan ke Inspektorat. Detailnya silahkan komunikasi dengan Kasatreskrim,” Kata Kapolres Kepulauan Anambas beberapa waktu lalu.
(Suaib)