Infotoday.id – Ketua GAM NR Kota Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri, meminta Kejati Kepri untuk memeriksa penggunaan anggaran publikasi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tanjungpinang. Ia menduga dana publikasi tersebut sarat akan potensi korupsi.
“Kita menduga dana publikasi itu bersumber dari dana pokok pikiran (pokir) dewan. Kalau benar, ini sudah menyalahi aturan,” ungkap Said kepada Infotoday.id, Senin (28/4).
Menurutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri sebelumnya pernah mengultimatum agar anggaran publikasi tidak dijalankan jika bersumber dari dana pokir.
“Sudah pernah diingatkan langsung oleh Kepala Kejati Kepri, bahwa tidak boleh ada kerja sama publikasi yang dananya bersumber dari pokir. Tapi kenapa sekarang beberapa OPD malah berani menjalankannya? Ada apa?,” katanya.
Said juga menilai, tidak adanya keterbukaan dalam pengelolaan anggaran publikasi tersebut.
“Itu akal-akalan saja. Jangan-jangan orang yang diajak kerja sama publikasi itu-itu juga. Kalau memang benar dilakukan, harusnya terbuka. Umumkan kepada semua media yang ada di Kota Tanjungpinang. Jangan diam-diam, karena kalau diam-diam kita patut menduga ada unsur KKN di situ. Dari dewan ke perorangan, lalu ke dinas. Bisa jadi ada bagi hasil,” tambahnya.
Said meminta agar jaksa segera memeriksa pejabat di beberapa OPD yang mengelola anggaran publikasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang di peroleh, nilai anggaran publikasi yang diduga bersumber dari dana pokir itu bervariasi. Di antaranya:
– Perkim Tanjungpinang Rp 55 juta
– DLH Rp 55 juta
– Disnaker, Koperasi dan Usaha Mikro Rp 55 juta
– Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Rp 55 juta.