Infotoday.id.Tanjungpinag-Jajaran Satresnaroba Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap seorang pemuda di Jalan Puncak Indak, Kelurahan Bukit Cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Kamis, (22/09).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Resnarkoba AKP Efendi menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku berinisial DEP tersebut berdasarkan informasi yang didapatkan anggotanya dari masyarakat.
Dari informasi tersebut, anggota Satresnaroba langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tim mendapatkan informasi bahwa seseorang pria berinisial DEP memiliki 16 paket narkoba jenis sabu-sabu.
“Pada hari Selasa, 20 september lalu, sekira pukul 12.30 Wib, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki diduga memiliki, menguasai barang yang diduga narkotika jenis sabu.
“Menerima informasi tersebut, Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan. Kemudian, sekira pukul 13.30 Wib berhasil diamankan dan dilakukan pemeriksaan terhadap laki-laki tersebut yang mengaku bernama (DEP) di Jl. Puncak Indah, Kota Tanjungpinang,”jelas Efendi.
Saat dilakukan penangkapan tersangka DEP
sedang mengendarai sepeda motor, dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 16 paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 3,62 gram.
“Dari 16 paket tersebut 9 paket diantaranya ditemukan didalam tas sandang miliknya, 5 paket yang diletakan dibawah tanah, dan 2 paket lainnya ditemukan di dashboard sepeda motor yang dikendarai terlapor. Anggota juga mengamankan 1 unit handphone beserta kartu didalamnya, dan 1 unit sepeda motor,” jelas Efendi
“Kepada petugas, tersangka DEP mengakui bahwa barang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya”, terang Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang tersebut
“Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara”, tutup Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi
(Suaib)