Infotoday.id. Tanjungpinang- Salah satu keluarga warga binaan pemasyarakatan mengeluhkan perubahan jam kunjungan tatap muka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang.
Awalnya, bagi keluarga warga binaan diberikan jam kunjungan selama tiga kali daĺam seminggu, namun pasca pergantian Kepala Lapas Kelas II A yang baru, jadwal kunjungan hanya diberlakukan hanya satu kali.
“Dulu jadwal kunjungan itu tiga kali seminggu. Sekarang ketika pergantian Ka Lapas, keluarga hanya diberikan waktu 1 kali seminggu,”jelas salah satu keluarga inti warga binaan kepada Infotoday.id.
Menanggapi keluhan tersebut, Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang Maman Herwaman melalui Kasi ADM Kamtib Heri Kusnadi meluruskan informasi tersebut.
Menurutnya kebijakan yang dikeluarkan oleh pihaknya merupakan sebuah kebijakan pimpinan berdasarkan surat edaran Dirjen Pemasyarakatan.
“Dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan “Pemasyarakatan Maju” sesuai yang tercantum dalam surat edaran Kemenkumham RI Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk Lapas/Rutan/Anak dalam penyesuaian mekanisme pembinaan dengan melibatkan pihak Luar.
“Sebagai pedoman dalam penyelenggaraan layanan kunjungan terbatas secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar melalui penyesuaian mekanisme pada masa transisi pandemi Covid-19 di Lapas/Rutan/ LPKA, ” jelasnya, Kamis (24/11)
Ia menegaskan tidak ada perubahan terkait peraturan dan layanan kunjungan kepada Narapidana di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang semenjak dalam kepimpinan Kalapas yang baru ini, hanya saja pihaknya menerabkan jadwal kunjungan bagi kelurga warga binaan.
“Kunjungan tatap muka dilaksanakan sesuai edaran dari Dirjen Pas, yaitu satu minggu sekali setiap jam kerja mulai hari Senin sampai Jum’at. Perbedaannya sekarang dalam kunjungan itu diadakan pemilahan waktu kunjungan sesuai status kasus narapidana.
Seperti misalnya untuk hari Senin itu waktu kunjungan untuk kasus Narkoba, Selasa khusus untuk Tipikor, sementara Rabu itu jadwal pidana umum, sehingga lebih tertib dan teratur. Begitu juga dengan hal penitipan makanan untuk warga binaan disesuaikan dengan jadwal kunjungan WBP,” jelasnya.
Kemudian, untuk layanan kunjungan tatap muka dilaksanakan secara terbatas dengan ketentuan yakni pengunjung merupakan keluarga inti dari Narapidana atau Tahanan maupun Anak, Penasehat Hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa, dan Perwakilan kedutaan besar atau anak warga negara asing.
” Waktu kunjungan dimulai dari jam 09.00 Wib Samapi dengan Jam 11.30 Wib, dan yang Sore kita sampai jam 01.30 Wib, ” ujar Heri.
Masih menurut Heri Kusnadi, setiap narapidana/ Tahanan/ Anak hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan 1 kali dalam satu Minggu tentunya dengan persyaratan pengunjung sudah melakukan vaksin ke tiga dengan menyertakan sertifikat vaksin secara lengkap. Begitu juga bagi Narapidana tetap sesuai aturan Prokes.
Disamping itu, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang terus melakukan pengecekan untuk memastikan kesiapan layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar.
Selain itu pembinaan, Monitoring, Pengawasan dan pengendalian (bintorwasdal) kegiatan pelaksanaan layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar, serta Evaluasi pelaksanaan layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar serta melakukan pelaporan secara berkala kepada Dirut Jenderal melalui kepala Kantor Wilayah.
Diakhir, Heri Kusnadi juga menambahkan, Untuk pelayanan di Lapas kita juga menyediakan Rumah Singgah bagi keluarga Narapidana dengan kapasitas yang memadai, seperti contoh keluarga Narapidana yang dalam pengurusan PB atau lainya yang karena sesuatu hal atau kemalaman dan tidak bisa pada saat itu bisa tinggal sementara, ” tutupnya.
(Suaib)