HeadlineTanjungpinangTerkini

Pinjam Motor Ingin Beli Pulsa, King Syahputra Justru Bawa Kabur Motor Fajar

×

Pinjam Motor Ingin Beli Pulsa, King Syahputra Justru Bawa Kabur Motor Fajar

Sebarkan artikel ini
King Syahputra Pelaku Penggelapan Motor menunduk setiba di Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Kamis (21/07) foto: Istimewa

Infotoday.id, Tanjungpinang – Modus berpura-pura pinjam motor untuk membeli pulsa, King Syahputra justru membawa kabur motor milik Ahmad Fajar, pada Senin (27/06) lalu.

Tindakan King Syahputra akhirnya berhasil diungkap oleh tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada Kamis (21/07) sore.

Penangkapan terhadap pelaku King Syaputra dibenarkan oleh Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Reskrim AKP Awal Sya’ban Harahap.

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh angggota Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

“Pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 sekira pukul 17.30 WIB, Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan terkait pelaku tindak pidana penggelapan atas nama King Syahputra di sekitaran Perum Bumi Air Raja Km 15 Tanjungpinang,” katanya.

Tim yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Wira Pratama, mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sekitaran Perumahan Bumi Air Raja, Kota Tanjungpinang, tepatnya di kediaman pelaku di Perum Bumi Air Raja Block F No. 267, RT/RW 003/004, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Setiba ditempat pelaku, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku, tim melakukan interogasi yang akhirnya pelaku mengakui perbuatannya tersebut.

Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Setelah dilakukan interogasi, pelaku langsung dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya.

Kasus ini berawal ketika korban yang diketahui bernama Ahmad Fajar pada Senin 27 Juni 2022 sekitar pukul 08.30 WIB meminjamkan motor kepada King Syahputra di Warung Internet Hembas yang berada di Jalan DI Panjaitan KM 7, Kota Tanjungpinang.

Sekira pukul 11.00 WIB korban baru menyadari bahwa pelaku tersebut tidak juga mengembalikan motor kepada korban.

Mengetahui motor tersebut tak kunjung dikembalikan, korban akhirnya membuat laporan polisi ke Mapolresta Tanjungpinang.

(suaib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *