Infotoday.id – Pihak Polresta Tanjungpinang menyatakan akan melakukan pengecekan terkait dugaan praktik perjudian berkedok Gelper yang diduga beroperasi di Max Zone Sukaberenang, Jalan Ir Sutami, Kota Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo, menyampaikan hal tersebut melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (25/01).
“Ok akan kami cek dan lidik,” tulisnya.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa praktek perjudian berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) ketangkasan di Max Zone mulai beroperasi kembali.
Menurut informasi yang diterima, kegiatan judi Gelper di Max Zone ini mulai beroperasi sejak pertengahan bulan Januari 2025.
“Info tanggal 23 Januari kemarin sudah mulai jalan judi Gelper di Max Zone itu,” ungkap seorang sumber, Jumat (24/01).
Lebih lanjut, judi gelper tersebut dikabarkan dikelolah oleh seorang pengusaha ternama di Kota Tanjungpinang dengan inisial H.
Namun, hingga kini, belum jelas apakah kegiatan perjudian yang sebelumnya sempat tutup pada akhir tahun 2024 ini memiliki izin resmi dari dinas terkait.