Infotoday.id, Tanjungpinang- Sebanyak 284 minuman beralkohol berbagai merek berhasil disita oleh aparat gabungan di salah satu tempat hiburan malam yang berada di Kota Tanjungpinang, Sabtu (30/01/2021)
Penyitaan minuman beralkohol tersebut dikarenakan tidak mengantongi izin edar. Selain menyita minuman beralkohol ilegal, tim gabungan juga melakukan pengecekan urine kepada para pengunjung
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando yang memimpin langsung kegiatan tersebut menjelaskan kegiatan tersebut merupakan operasi Gaktiplin dalam rangka menekan peredaran Narkoba di Provinsi Kepri, khususnya Tanjungpinang
“Kegiatan ini dalam rangka menekan peredaran narkoba, sejumlah pengunjung tempat hiburan malam (THM) satu persatu dilakukan pengecekan urine, dengan hasil Negatif pengguna Narkotikaā€¯, Kata Fernando
Fernando juga menghimbau kepada masyarakat Kota Tanjungpinang untuk tetap patuh terhadap Protokol kesehatan
“Kami menghimbauan agar masyarakat Kota Tanjungpinang tetap mematuhi Protokol Kesehatan guna menghindari penyebaran Covid-19 di Wilayah Kota Tanjungpinang ini.”tambahnya
Dalam kegiatan tersebut jajaran Polres Tanjungpinang, dibantu oleh polisi militer dari masing-masing kesatuan angkatan darat, laut, udara dan Satpol PP Kota Tanjungpinang (Suaib)