Infotoday.id, Tanjungpinang-Sejumlah papan reklame milik Telkomsel di Kota Tanjungpinang, ternyata tidak mengantongi izin. Selain tidak mengantongi izin, reklame milik perusahaan plat merah tersebut juga tak bayar pajak.
Menindaklanjuti hal tersebut Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Satpol PP Kota Tanjungpinang mengambil tindakan tegas. Sejumlah reklame tak berizin tersebut dipotong.
“Iya betul, tadi pagi kita udah melakukan penertiban sebanyak dua tempat papan reklame milik Telkomsel.” ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tanjungpinang Teguh Susanto, saat dihubungi, Senin (30/05/2022).
Penertiban tersebut lanjut Teguh, dikarenakan pemilik Reklame tersebut tidak mengindahkan surat peringatan yang dilayangkan pihaknya beberapa waktu lalu, sehingga sesuai dengan aturan yang ada maka papan reklame tersebut dirobohkan.
“Penertiban ini dilakukan dikarenakan pihak terkait (pemilik reklame red) tidak mengindahkan surat teguran yang kami layangkan.”sebut Teguh.
Teguran tersebut dilayangkan, karena pihak pemilik reklame tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kota Tanjungpinang, bahkan pajak reklame tidak dibayar.
“Mereka tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak. Makanya tadi pagi kami lakukan pembokaran dengan cara memotong papan reklame tersebut “tutup Teguh.
Sementara pihak Telkomsel belum dapat dikonfirmasi terkait penertiban papan reklame miliknya tersebut. (Suaib)