BintanHeadlineKepriTanjungpinangTerkiniTrend

Rugikan Negara 11, 6 Miliar, Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan  Tanah Merah ditingkatkan ke Penyidikan

×

Rugikan Negara 11, 6 Miliar, Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan  Tanah Merah ditingkatkan ke Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Kajati Kepri didampingi Pejabat Teras Saat menyampaikan Capaian Kinerja Kejaksaan Tinggi Kepri, Jumat (22/07) Foto: Suaib

Infotoday.id. Kepri- Kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan tanah merah di Kabupaten Bintan, Provisi Kepulauan Riau (Kepri) tahun anggaran 2018-2019 ditingkatkan statusnya kini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, Rabu (03/08).

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis. Menurut Nixon
peningkatan kasus tersebut ke penyidikan dalam rangka untuk menemukan peristiwa pidana.

“Pada hari ini, tim Intelijen Kejati Kepri telah menyimpulkan penyelidikan kasus dugaan korupsi ini ditingkatkan ke penyidikan dan dilimpahkan ke bidang pidana khusus, hal ini dilakukan guna mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,”jelas Nixon.

Dari serangkaian proses penyelidikan kasus tersebut, lanjut Nixon, berawal dari tahun
tahun 2018 terdapat paket pekerjaan pembangunan jembatan di tanah merah, kecamatan teluk Bintan, Kabupaten Bintan sepanjang 20 meter dengan nilai kontrak sebesar Rp.9,66 milyar dengan penyedia jasa yaitu PT. BFG dan Konsultan Pengawas CV. DS dengan masa kerja selama 150 hari kalender.

“Bahwa dalam pelaksanaannya PT. BFG tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut sehingga pada tanggal 14 Desember 2018, PPK melakukan pemutusan kontrak dengan kondisi real, yaitu progress pekerjaan sebesar 35,35 % dan realisasi pembayaran sebesar Rp.3.523.000.000, dengan alasan PT. BFG tidak dapat mendatangkan tenaga ahli, project manager dan site manager serta tidak dapat mendatangkan alat dan supply material tiang pancang yang menjadi pekerjaan utama,”jelasnya

Sementara di tahun 2019, pekerjaan dilanjutkan dengan pagu anggaran Rp.7,5 milyar dan yang ditunjuk sebagai penyedia jasa yaitu CV. BML dengan Nilai Kontrak Rp.7.395.000.000, dengan jangka waktu pelaksanaan 210 hari kalender dan konsultan pengawas CV. PPC dengan Nilai Kontrak sebesar Rp.249.000.000

“Bahwa pada pelaksanaannya, yaitu pada tanggal 05 November 2019,  PPK, konsultan pengawas dan penyedia jasa, berdasarkan rapat evaluasi pekerjaan telah menemukan adanya permasalahan teknis,” jelasnya

Permasalahan teknis tersebut diantaranya adanya perbedaan kondisi exciting dan komponen material bangunan yang telah terpasang dibandingkan dengan design perencanaan awal, telah terjadi penurunan tanah timbunan yang telah terpasang yang melampaui estimasi perhitungan mekanika tanah yang disebabkan oleh karakteristik tanah yang lunak dan ternyata berdasarkan hasil boring lapisan tanah lunak setebal 12 hingga18 meter, jelsenya

Namun, meskipun para pihak tersebut sudah mengetahui adanya permasalahan di atas, PPK tetap melakukan pembayaran sebesar 100% terhadap progress pekerjaan pada tanggal 18 Desember 2019.

Bahwa oleh karena adanya permasalahan teknis tersebut dan tidak ada perbaikan atau reviu terhadap hasil pekerjaan dari CV. BML, sehingga mengakibatkan terjadi gulingan pada dinding penahan tanah oprit jembatan dan menjadi miring ke arah dalam kepada dua buah abudmen jembatan dan tiang pancang di bawah dinding penahan tanah menjadi patah, sehingga jembatan tersebut gagal bangun dan tidak dapat dimanfaatkan sama sekali atau tidak fungsional.

“Bahwa terhadap fakta-fakta tersebut telah dilakukan penelitian oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Jalan dan Jembatan Kementerian PUPR di Bandung pada tahun 2020 dengan kesimpulan bahwa material tanah dasar adalah tanah lunak sedalam 6 – 10 meter. Sementara pada As Built Drawing tidak terlihat adanya perbaikan tanah dasar yang dilakukan.

“Kurangnya informasi mengenai karakteristik tanah, sehingga tidak dilakukan perbaikan tanah dasar diindikasikan mengakibatkan terjadinya keruntuhan tersebut. Terjadinya gulingan pada dinding penahan tanah, disebabkan oleh keruntuhan daya dukung akibat penurunan tanah dasar saat dilakukan penimbunan disisi dalam oprit ditambah dengan gaya lateral akibat penimbunan,”jelas Nixon didamping Asisten Intelijen Kejati Kepri.

Tim penyelidik mneemukan adanya peristiwa pidana yang disebabkan oleh karena Pokja ULP tidak melaksanakan tupoksinya dengan benar dalam melakukan Lelang Pengadaan Barang dan Jasa.

“Pihak konsultan perencana kegiatan tersebut berdasarkan Pulbaketdata menjadi konsultas pengawas untuk lanjutan kegiatan tahun 2019, pihak penyedia jasa kegiatan tahun 2018 dan 2019 tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dan syarat-syarat yang tertuang dalam kontrak serta PPK tidak melakukan pengendalian terhadap realisasi progress pekerjaan sehingga diindikasikan terdapat kerugian Negara sebesar Rp 11.663.260.722.

(suaib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *