AnambasHeadlineTanjungpinangTerkiniTrend

Sejumlah Tempat Hiburan Malam Dirazia, Upaya Meminimalisir Penyakit Masyarakat

×

Sejumlah Tempat Hiburan Malam Dirazia, Upaya Meminimalisir Penyakit Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Kasi Propam Polres Anambas, IPTU Ridwan saat melakukan operasi Penyakit Masyarakat Kamis (25/11) malam.

Infotoday.id, Anambas – Dalam rangka meminimalisir penyakit masyarakat diwilayah hukumnya, jajaran Polres Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar kegiatan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) pada Kamis (24/11) malam. Kegiatan tersebut langsung pimpin oleh Kasi Propam Polres Kabupaten Kepulauan Anambas, IPTU Ridwan.

Para pengunjung THM saat diperiksa identitas diri oleh petugas dari Polres KKA, Kamis (24/11) malam.

Kegiatan yang melibatkan jajaran Satresnarkoba, Satreskrim  dan Satlantas tersebut menyisir sejumlah tempat diwilayah Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas Anambas.

IPTU Ridwan dalam keterangan nya menyampaikan bawah kegiatan tersebut merupakan upaya pencegahan dini terhadap peredaran Narkoba. Bukan hanya itu, kegiatan itu juga sebagai bentuk upaya pencegahan terhadap penyakit masyarakat seperti tindakan pencurian, premanisme, perjudian, peredaran minuman keras maupun kejahatan dengan kekerasan.

“Sesuai dengan perintah tegas bapak Kapolres, AKBP Syafruddin Semidang Sakti untuk mengantisipasi meningkatnya aksi Premanisme, Prostitusi, Curanmor, Perjudian, Narkoba, Pengedaran Miras dan Kejahatan dengan kekerasan.

“Kami juga melakukan tindakan Kepolisian, berupa pemeriksaan surat (KTP dan Identitas lainnya). Termasuk  penggeledahan badan, tas, dan barang, mendata dan mengambil dokumentasi,”jelas Kasi Propam Polres Kabupaten Kepulauan Anambas.

Pria yang pernah menjabat Kanit Laka Polresta Tanjungpinang tersebut juga memberikan  himbauan kepada masyarakat untuk mencegah aksi curanmor, premanisme, narkoba, pornografi dan kejahatan dengan kekerasan.

Dalam kegiatan tersebut ditemukan
sekelompok masyarakat yang berada di tempat hiburan karaoke, dan  tidak dapat menunjukkan atau membawa Kartu Identitas Diri (KTP) .

“Kami memberikan himbauan kepada  masyarakat yang berada di tempat ruangan-ruangan hiburan karaoke, agar tidak mabuk-mabukan, menggunakan narkoba atau melakukan tindakan dan kejahatan  yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Menyambangi pemilik tempat hiburan karaoke untuk memberikan himbauan agar tidak menjual miras secara ilegal atau tanpa ijin. Kami juga Memberikan tindakan berupa teguran lisan kepada sekelompok masyarakat yang tidak dapat menunjukkan atau membawa Kartu Identitas Diri (KTP). Kepada masyarakat yang berada di tempat hiburan karaoke, agar tetap selalu membawa dokumen penting seperti Kartu Identitas Diri (KTP) pada saat mau kemanapun bepergian keluar dari rumah,”tutupnya

(Suaib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *