Infotoday.id, Anambas – Dalam rangka meminimalisir penyakit masyarakat diwilayah hukumnya, jajaran Polres Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar kegiatan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) pada Kamis (24/11) malam. Kegiatan tersebut langsung pimpin oleh Kasi Propam Polres Kabupaten Kepulauan Anambas, IPTU Ridwan.

Kegiatan yang melibatkan jajaran Satresnarkoba, Satreskrim dan Satlantas tersebut menyisir sejumlah tempat diwilayah Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas Anambas.
IPTU Ridwan dalam keterangan nya menyampaikan bawah kegiatan tersebut merupakan upaya pencegahan dini terhadap peredaran Narkoba. Bukan hanya itu, kegiatan itu juga sebagai bentuk upaya pencegahan terhadap penyakit masyarakat seperti tindakan pencurian, premanisme, perjudian, peredaran minuman keras maupun kejahatan dengan kekerasan.
“Sesuai dengan perintah tegas bapak Kapolres, AKBP Syafruddin Semidang Sakti untuk mengantisipasi meningkatnya aksi Premanisme, Prostitusi, Curanmor, Perjudian, Narkoba, Pengedaran Miras dan Kejahatan dengan kekerasan.
“Kami juga melakukan tindakan Kepolisian, berupa pemeriksaan surat (KTP dan Identitas lainnya). Termasuk penggeledahan badan, tas, dan barang, mendata dan mengambil dokumentasi,”jelas Kasi Propam Polres Kabupaten Kepulauan Anambas.
Pria yang pernah menjabat Kanit Laka Polresta Tanjungpinang tersebut juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mencegah aksi curanmor, premanisme, narkoba, pornografi dan kejahatan dengan kekerasan.
Dalam kegiatan tersebut ditemukan
sekelompok masyarakat yang berada di tempat hiburan karaoke, dan tidak dapat menunjukkan atau membawa Kartu Identitas Diri (KTP) .
“Kami memberikan himbauan kepada masyarakat yang berada di tempat ruangan-ruangan hiburan karaoke, agar tidak mabuk-mabukan, menggunakan narkoba atau melakukan tindakan dan kejahatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Menyambangi pemilik tempat hiburan karaoke untuk memberikan himbauan agar tidak menjual miras secara ilegal atau tanpa ijin. Kami juga Memberikan tindakan berupa teguran lisan kepada sekelompok masyarakat yang tidak dapat menunjukkan atau membawa Kartu Identitas Diri (KTP). Kepada masyarakat yang berada di tempat hiburan karaoke, agar tetap selalu membawa dokumen penting seperti Kartu Identitas Diri (KTP) pada saat mau kemanapun bepergian keluar dari rumah,”tutupnya
(Suaib)