HeadlineTanjungpinangTerkini

Walikota Tanjungpinang Minta Pengusaha Urus PBG di Kantor DPU Kota Tanjungpinang

×

Walikota Tanjungpinang Minta Pengusaha Urus PBG di Kantor DPU Kota Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Walikota Serta FKPD Saat Tinjau Warga Terdampak Banjir, Sabtu (2/1)

Infotoday.id. Tanjungpinang-Terkait pembongkaran beberapa papan reklame yang ada di kota Tanjungpinang, Walikota Tanjungpinang Hj Rahma mengatakan ini semua sudah di lakukan sesuai prosedur. Selama ini untuk mengaturan konten/iklannya juga sudah ada bahkan sudah dari tahun 2012 tupoksinya ada di BPPRD pajaknya. Intinya Pemerintah tidak mempersulit pengusaha pengusaha, silahkan mengurus surat suratnya sesuai prosedur yang ada. Bahkan sebelumnya Pemko sudah melakukan sosialisasi terkait penertiban papan reklame.

“Sesuai Perwako no 70 tahun 2021 khusus mengatur kontruksinya /panggung tupoksi nya Dinas PU. Dan sosialisasi juga sudah dilakukan sejak bulan oktober 2021.
Rapat dikantor walikota sudah 2 kali dan
dilanjutkan dengan beberapa kali rapat langsung dengan perorangan PT dan CV semua ada undangan rapat, abesensi kehadiran dan notulen rapat terlampir dengan lengkap,” terang Rahma, Sabtu (15/10/22)

Genap satu tahun, bulan september 2022 dilanjutkan penertiban yang sebelum nya juga sudah disampaiakan ke pengusaha reklame. Perwako nomor 64/2012 tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Reklame sebagaimana telah diubah dengan Perwako nomor 61/2015 tentang perubahan atas perwako 64/2012 jelas mengatur terkait pelaksanaan pajak reklame. Yang mengatur secara rinci:
* nama, objek, subjek dan wajib pajak
* dasar pengenaan pajak dan besaran tarif
* tata cara perhitungan nilai sewa reklame (reklame permanen dan insidentil)
* pemungutan pajak reklame
* pendaftaran dan pendataan wajib pajak
* tata cara surat pemberitahuan pajak dan penetapan pajak
* pembayaran dan penagihan pajak
* pembetulan, pembatalan, pgurangan ketetapan pajak dan penghapusan atau pgurangan sanksi administrasi
* tata cara keringanan dan pembebasan pajak
* keberatan dan banding
* pengembalian kelebihan pembayaran
* kedaluarsa penagihan
* pembukuan dan pemeriksaan
* penutup

Jelas berbeda dengan substansi dari Perwako nomor 70/2021 yang secara teknis mengatur penyelenggaraan dan tata cara izin reklame seperti yang tercantum dalam ruang lingkup Pasal 3 yaitu tentang :
* penataan reklame
* penyelenggaraan reklame
* Hak, kewajiban dan larangan
* perizinan
* kerjasama pemanfaatan titik reklame
* ketentuang penyelenggaan reklame
* perubahan materi reklame
* asuransi
* jaminan bongkar
* pengawasan
* penertiban
* sanksi administrasi

Rahma juga menjelaskan bahwa Perwako 70/2021 juga mempedomani perwako 64/2012 jo.61/2015. Sebagaimana dalam pasal 7 bahwa nilai strategis penyelenggaraan reklame mengacu pada perwako 61/2015.

“Saya sangat memaklumi pengusaha yang belum dapat menerima kebijakan pemko
yang jelas bahwa saya tidak menghitung mundur. Cukup mereka buatkan izin sesuai kondisi jalan jalan sekarang yang sudah padat serta tidak menghalangi pandangan jalan raya dan mencegah bangunan yang rapuh dan bisa roboh kapan saja. Terlebih lagi Tanjung Pinang sebagai ibu kota Propinsi. Kita contoh kota Batam walaupun iklannya besar dan tinggi tinggi namun tertata rapi,” terangnya.

Diketahui sebagian pengusaha saat ini sudah berproses di dinas PU melakukan permohonan izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dari beberapa pegusaha reklame. Tujuan dilakukan penertiban papan reklame ini tak lain adalah untuk penataan kota Tanjung Pinang yang diketahui memiliki tiga jalan yaitu jalan Nasional, jalan Provinsi dan jalan Kota Tanjungpinang itu sudah ditetapkan. Selain pajak reklame itu untuk meningkatkan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Kota Tanjung Pinang.

(Suaib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *