Infotoday.id, Tanjungpinang – Unit usaha Api Biru dan Seafood yakni On Fire yang terletak di Jalan Hangtuang, Tepi Laut, Kota Tanjungpinang, akhirnya mengantongi izin Bar dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepri, Jumat (23/09).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kordinator Perizinan DPMPTSP Kepri, Alfian. Menurutnya pihaknya telah menerbitkan izin Bar untuk Api Biru.
“Iya udah terbit. Izin Bar, kalau untuk izin minuman beralkohol, itu kewenangan Kota,” kata Alfian kepada Infotoday.id belum lama ini.
Ditempat terpisah, Pejabat fungsional ahli madya, koordinator bidang perizinan A DPMPTSP Kota Tanjungpinang Lukman menjelaskan bahwa pemko Tanjungpinang melalui DPMPTSP telah menerbitkan surat keterangan penjualan Mikol untuk Api Biru.
Namun berdasarkan surat keterangan tersebut, sesuai dengan aturan, pihaknya hanya mengeluarkan Surat Keterangan Penjualan langsung minuman beralkohol (SKPL MB) untuk golongan B dan C.
“Api biru ada mengajukan Surat Keterangan Penjualan langsung Minuman Beralkohol (SKPL MB) golongan B dan C, dan sekarang sudah diterbitkan,” jelas Lukman, Selasa (20/09).
Lukman juga menegaskan bahwa ijin minuman beralkohol ataupun SKPL MB tersebut diterbitkan pada 12 September 2022. “SKPL MB nya terbit pada tanggal 12 September 2022,” tegas Lukman.
Sementara untuk golongan A seperti Beer, DPMPTS tidak memiliki kewenangan, sebab berdasarkan aturan kewenangan tersebut ada di pemerintah pusat.
Sementara pihak Api Biru dan Seafood belum berhasil dikonfirmasi terkait izin minuman beralkohol golongan A.
(Suaib)