Infotoday.id, Kepri- Kejaksaan Tinggi Kepri saat ini sedang meneliti berkas lima tersangka dugaan korupsi pembangunan Rumah Dinas (Rumdis) pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna Tahun anggaran 2011-2015.
Kepala Kejati Kepri, Gerry Yasid mengatakan bahwa berkas perkara dugaan korupsi tersebut masih dalam tahap pertama.
“Bahwa pada hari Rabu 20 Juli tahun 2022 telah dilakukan pelimpahan tahap I (pertama) atau pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun anggaran 2011 hingga 2015 atas lima tersangka oleh penyidik tindak pidana khusus Kejati Kepri,” jelas Kepala Kejati Kepri, Gery Yasid, Jumat (22/07).
Sementara Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Sugeng Riadi, menyampaikan berkas perkara kelima tersangka korupsi tersebut sedang dalam tahap penelitian oleh jaksa peneliti.
“Penelitian berkas ini dilakukan untuk mengetahui apakah memenuhi unsur formil maupun matril, sehingga nantinya proses selanjutnya dapat dilakukan. Ini semua dilakukan demi kepastian hukum,” kata Sugeng usai mendampingi Kajati Kepri dalam acara konferensi pers capaian kinerja Kejati Kepri.
Untuk diketahui Kejati Kepri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna tersebut. Lima tersangka tersebut masing-masing RA, IS, HC, MM, dan SS.
(Suaib)