HeadlineKepriNatunaTerkini

Berkas Lima Tersangka Rumdis Pimpinan dan Anggota DPRD Natuna Masih Tahap Satu

×

Berkas Lima Tersangka Rumdis Pimpinan dan Anggota DPRD Natuna Masih Tahap Satu

Sebarkan artikel ini
Kajati Kepri didampingi Pejabat Teras Saat menyampaikan Capaian Kinerja Kejaksaan Tinggi Kepri, Jumat (22/07) Foto: Suaib

Infotoday.id, Kepri- Kejaksaan Tinggi Kepri saat ini sedang meneliti berkas lima tersangka dugaan korupsi pembangunan Rumah Dinas (Rumdis) pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna Tahun anggaran 2011-2015.

Kepala Kejati Kepri, Gerry Yasid mengatakan bahwa berkas perkara dugaan korupsi tersebut  masih dalam tahap pertama.

“Bahwa pada hari Rabu 20 Juli tahun 2022 telah dilakukan pelimpahan tahap I (pertama) atau pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD  Kabupaten Natuna tahun anggaran 2011 hingga 2015 atas lima tersangka oleh penyidik tindak pidana khusus Kejati Kepri,” jelas Kepala Kejati Kepri, Gery Yasid, Jumat (22/07).

Sementara Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Sugeng Riadi, menyampaikan berkas perkara kelima tersangka korupsi tersebut sedang dalam tahap penelitian oleh jaksa peneliti.

“Penelitian berkas ini dilakukan untuk mengetahui apakah memenuhi unsur formil maupun matril, sehingga nantinya proses selanjutnya dapat dilakukan. Ini semua dilakukan demi kepastian hukum,” kata Sugeng usai mendampingi Kajati Kepri dalam acara konferensi pers capaian kinerja Kejati Kepri.

Untuk diketahui Kejati Kepri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna tersebut. Lima tersangka tersebut masing-masing RA, IS, HC, MM, dan SS.

(Suaib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *